Komisi II DPRD Kota Samarinda menggelar hearing terkait penataan pedagang UMKM di kawasan Folder Air Hitam di Gedung DPRD Samarinda. Camat Samarinda Ulu Sujono menyampaikan keterangan kepada wartawan usai rapat yang juga dihadiri Kepala Satpol PP Samarinda Anis Siswantini dan Kepala BPKAD Kota Samarinda H. Ibrohim.
SAMARINDA, Indcyber.com — Komisi II DPRD Kota Samarinda menggelar rapat hearing terkait penataan pedagang UMKM di kawasan Folder Air Hitam. Pertemuan ini membahas langkah penertiban sekaligus solusi penataan pedagang agar tetap dapat berusaha tanpa mengganggu ketertiban kawasan.
Hearing tersebut dihadiri Camat Samarinda Ulu Sujono, Kepala Satpol Pamong Praja Kota Samarinda Anis Siswantini, serta Kepala BPKAD Kota Samarinda H. Ibrohim. Dalam rapat itu, dibahas perlunya dasar regulasi yang jelas sebelum penertiban dilakukan terhadap pedagang di lokasi tersebut.
Komisi II DPRD Samarinda mendorong pemerintah kecamatan dan kelurahan segera menyusun aturan sementara sebagai solusi jangka pendek. Aturan tersebut diharapkan mengatur jam operasional pedagang, kebersihan lingkungan, batas penggunaan lahan berjualan, serta ketertiban di sekitar badan jalan kawasan Folder Air Hitam.
Selain itu, pemerintah kota juga diminta menyiapkan skema penataan atau relokasi pedagang ke lokasi yang lebih tertata, termasuk kemungkinan pembangunan area khusus UMKM di sekitar kawasan tersebut. Penataan ini diharapkan tidak hanya menjaga ketertiban kota, tetapi juga memberi kepastian bagi pedagang serta berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Camat Samarinda Ulu, Sujono, menyampaikan bahwa pihak kecamatan siap menindaklanjuti hasil hearing dengan berkoordinasi bersama kelurahan dan instansi terkait untuk menyusun aturan teknis sementara bagi para pedagang. Ia menekankan pentingnya pendekatan persuasif agar penataan berjalan kondusif.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa penertiban akan dilakukan setelah ada kesepakatan aturan yang jelas. Satpol PP, kata dia, mengedepankan langkah humanis dalam menjalankan tugas penegakan peraturan daerah, khususnya terhadap pelaku UMKM.
Kepala BPKAD Kota Samarinda, H. Ibrohim, menambahkan bahwa penataan pedagang juga berkaitan dengan potensi retribusi daerah apabila nantinya telah tersedia lokasi resmi untuk berjualan. Hal tersebut dinilai dapat mendukung peningkatan PAD sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pedagang.
Komisi II DPRD Samarinda berharap koordinasi lintas instansi dapat segera menghasilkan solusi yang seimbang antara penataan kawasan Folder Air Hitam dan keberlangsungan usaha masyarakat kecil, sehingga kawasan tersebut tetap tertib, nyaman, dan produktif.
Penulis: Fathur | Editor: Awang
![]()

