Konsultasi Publik Perdana Bahas RPIK Digelar, DPRD Dorong Penguatan Industri Lokal Samarinda
Indcyber.com, SAMARINDA — Pemerintah Kota Samarinda resmi memulai tahapan penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) dengan menggelar konsultasi publik perdana, Selasa (9/7/2025), di Ruang Rapat Lantai 2 Inspektorat Kota Samarinda, Jalan Dahlia. Kegiatan ini dihadiri perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), akademisi, konsultan perencana, serta pemangku kepentingan dari kalangan pelaku industri.
Konsultasi ini merupakan tahap awal dalam penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RPIK yang ditargetkan menjadi panduan strategis dalam pembangunan sektor industri berbasis potensi lokal.
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menegaskan pentingnya proses ini sebagai langkah memperkuat arah kebijakan pembangunan daerah, khususnya dalam sektor industri yang selama ini masih belum tertata secara menyeluruh.
“RPIK ini bukan sekadar dokumen formal, tapi akan menjadi payung hukum dan arah jangka panjang pembangunan industri Kota Samarinda. Maka, penyusunannya harus matang, transparan, dan berbasis data,” ujar Iswandi usai kegiatan di ruang kerjanya.
Ia menyebutkan bahwa proses penyusunan masih dalam tahap awal dan memerlukan waktu cukup panjang sebelum masuk ke tahap pembahasan formal bersama DPRD.
“Setelah konsultan menyusun rancangan awal, akan dilanjutkan dengan pembahasan naskah akademik bersama akademisi, lalu bersama DPRD dan OPD terkait. Jadi ini belum masuk pembahasan substantif di dewan. Kemungkinan besar baru bisa dibahas secara final tahun depan,” tegasnya.
Menurutnya, kehadiran RPIK sangat krusial dalam menghadapi dinamika pembangunan kawasan, termasuk posisi strategis Kota Samarinda sebagai penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
“Dengan adanya RPIK, kita bisa mengarahkan pertumbuhan industri agar selaras dengan kekuatan lokal, tidak hanya bergantung pada sektor ekstraktif. Ini juga membuka peluang investasi baru di sektor hilirisasi, UMKM berbasis teknologi, dan industri ramah lingkungan,” tambah Iswandi.
Penyusunan RPIK ini juga sejalan dengan agenda Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang mendorong setiap daerah memiliki dokumen perencanaan industri sebagai prasyarat mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sektoral dan sebagai upaya harmonisasi dengan Rencana Pembangunan Industri Nasional (RIPIN).
RPIK Samarinda dirancang memiliki cakupan perencanaan hingga 20 tahun ke depan dan diharapkan menjadi dokumen strategis dalam memetakan peluang industri unggulan, optimalisasi kawasan industri, dan integrasi antar sektor untuk mewujudkan transformasi ekonomi lokal yang berdaya saing.
Reporter: Fathur | Editor: Awang | ADV
![]()

