Mahasiswa Kaltim Dilecehkan, Ucapan “Tidak Bermoral” Gubernur & Rektor Unmul Dikecam, Dinilai Melawan Hukum

Indcyber.com, Samarinda – Gelombang kecaman publik merebak setelah beredar luas di media sosial surat pemberitahuan sekaligus izin Aksi Solidaritas Masyarakat Menggugat Keadilan yang diinisiasi oleh Persatuan Mahasiswa Pejuang Kalimantan Timur (PERMAJANG), FKIP Universitas Mulawarman.

Aksi tersebut rencananya digelar di depan Kantor Gubernur Kaltim dengan lima tuntutan utama, antara lain:

1. Mengusut tuntas penyaluran kredit konsumen tahun 2022–2023 yang terindikasi melanggar aturan dan merugikan negara.

2. Mengusut segala kredit korporasi/komersial yang tidak sesuai ketentuan.

3. Mengusut pengamanan serta penyelesaian agunan yang diambil alih tanpa merujuk aturan.

4. Mengusut persoalan dana saldo rekening kewajiban segera yang tidak jelas identifikasinya.

5. Mengusut pengadaan dan pertanggungjawaban belanja kegiatan diklat yang tidak sesuai aturan.

Namun, sebelum aksi dilakukan, muncul pernyataan mengejutkan dari Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, yang menyebut aksi mahasiswa sebagai “tindakan tidak bermoral”. Ucapan itu sontak dianggap melecehkan mahasiswa dan menyalahi etika pejabat publik. Meski kemudian Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menyampaikan permintaan maaf atas nama gubernur, luka batin mahasiswa sudah terlanjur tercipta.

Tak berhenti di situ, Rektor Universitas Mulawarman juga turut melontarkan pernyataan senada, menekan mahasiswa agar tidak turun ke jalan dengan alasan “tindakan itu tidak bermoral”. Ucapan tersebut langsung memantik amarah mahasiswa, yang kemudian menggeruduk kantor Rektor Unmul untuk menuntut permintaan maaf terbuka.

Mahasiswa: Aksi Kami Dilindungi Undang-Undang

Mahasiswa menegaskan, aksi unjuk rasa yang mereka lakukan adalah hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang.

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Pasal 28F UUD 1945: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi…”

UU No. 9 Tahun 1998 Pasal 1 ayat (1) tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum: “Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara…”

Pasal 10 ayat (1) UU No. 9 Tahun 1998: “Setiap warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk menyampaikan pikiran secara bebas dan bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Dengan demikian, mahasiswa menilai pernyataan “tidak bermoral” dari pejabat publik maupun rektor merupakan bentuk pelecehan terhadap hak demokrasi dan kebebasan berpendapat.

Suryadi Nata: Ucapan Itu Melawan Hukum

Ketua Lembaga Aliansi Indonesia, Badan Penelitian Aset Negara Komando Garuda Sakti Provinsi Kalimantan Timur, Suryadi Nata, ikut bersuara lantang.

“Kalau memang benar ucapan ini, orasi demo yang disampaikan mahasiswa FKIP sangat disesalkan. Ucapan itu sangat tidak bijaksana, bahkan melawan hukum. Tolong segera disikapi. Indikasi adanya konspirasi Rektor Unmul dan Gubernur Kaltim untuk melecehkan mahasiswa jelas mencederai demokrasi,” tegas Suryadi.

Menurutnya, pejabat publik maupun pimpinan perguruan tinggi seharusnya menjadi pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat, bukan justru menjatuhkan martabat mahasiswa yang berjuang membela kepentingan rakyat.

Potensi Pelanggaran Hukum

Ucapan yang menghalangi atau menekan mahasiswa untuk menyampaikan pendapat di muka umum dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 18 UU No. 9 Tahun 1998: “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.”

Pernyataan bernada pelecehan juga berpotensi masuk ke ranah pelanggaran etika pejabat negara sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Kesimpulan

Mahasiswa FKIP Unmul bersama elemen masyarakat sipil menegaskan, aksi unjuk rasa adalah alat perjuangan demokratis untuk menuntut keadilan. Mereka mengecam keras ucapan Gubernur Kaltim dan Rektor Unmul yang menyebut aksi mahasiswa “tidak bermoral”, dan menuntut permintaan maaf terbuka demi menjaga marwah pendidikan, demokrasi, serta hak konstitusional warga negara.(*****)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *