Misran “Hindari perdebatan dan perselisihan ada Bawaslu”

Indcyber.com, Kukar – Rapat sosialisasi kampanye pemilu 2019 di gelar di gedung PKPU Kutai Kartanegara jumat (21/09/2018)

di ruang kerjanya Komisioner KPU Kukar Divisi Humas Misran, S.Ag.,M.Pd.I. menyampaikan pendapatnya

Agar harapannya kepada rekan-rekan partai politik yang hadir hari ini, sebagai representasi dari masing-masing partainya, untuk menyambungkan ke Parpolnya, tentang informasi yang telah kami berikan terkait sosialisasi kampanye dan rekan-rekan lainya telah sampaikan, hal demikian itu agar tidak menjadi perdebatan, perselisihan antara kami KPU dan parpol kedepanya

Demikian hal tersebut di sampaikan oleh misran, demikian juga berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya di KPU, ketika mengawal proses kampanye masing-masing partai politik.

“Kalau bisa jangan lagi seperti biasanya, sejak mulai dari proses sosialisasi kampanye hinggga ke pelaksanaan kampanye, kadangkala apa yang kami sampaikan berbeda penafsiran terkait kampanye ketika balik ke partai masing-masing,” jelasnya.

Sempat di kisahkan misran mengenai timses Kampanye yang biasanya sudah di tetapkan oleh Parpol melalui pembekalan-pembekalan namun ketika fakta prekrutan timses di lapangan masih banyak juga di antaranya caleg yang merekrut timses bodong.

“Seperti pengalaman tahun sebelumnya sudah banyak yang terjadi perdebatan dan perselisihan pandangan mengenai kampanye, baik antara parpol dan penyelenggara serta parpol dan para calegnya, demikian itu pentingnya di pahami antara timses dan pelaksana kampanye,” kisah misran tetkait kampanye.

Terlepas pertanyaan masalah kampanye, kru indcyber.com yang bertugas juga sempat melayangkan pertanyaan dengan misran terkait masalah keberatan salah satu partai politik, mengenai salah satu calegnya yang tidak dapat di loloskan KPU dalam pencalegkan, karena tersandung permasalahan tipikor, meskipun itu ada perbedaan pandangan antara aturan PKPU 20 dengan keputusan MA melalui hasil keputusan undang-undang yang masih proses uji di Mahkama Konstitusi (MK) misran menurut pandanganya bahwa,”bagi kami KPU Kukar sudah tidak ada masalah, suka tidak suka tetap harus di terima dan di jalani, kalaupun harus berkeberatan silahkan Parpol bersangkutan melayangkan gugatan keberatan pada ranahnya, kan ada Bawaslu yang bisa memutuskan kedepanya, apa yang kami sudah sepakati bersama kemarin dalam rapat penetapan DCT demikian itu sudah menjadi hasil final dari KPU Kukar,” demikian penjelasan misran, mewakili sikap tegas yang telah di putuskan dalam Rapat DCT Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara.

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *