Tersangka MF (28) saat diamankan di Polresta Samarinda. Tampak pula rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku menggunakan motor Honda Vario putih serta pelat nomor kendaraan yang digunakan saat kejadian. (Foto: Humas Polresta Samarinda)
Indcyber.com, Samarinda — Aksi nekat seorang pria berinisial MF (28) berakhir di balik jeruji besi. Ia dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda setelah mencuri tas milik seorang mahasiswi berinisial AD (23) di kawasan Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, pada Kamis (2/10/2025).

Korban yang saat itu memarkir motornya untuk membeli keperluan, tak menyangka tas berwarna pink berisi laptop Asus dan ponsel Oppo Reno 4 yang digantung di kendaraannya raib seketika. Kerugian ditaksir mencapai Rp22 juta.

Gerak cepat tim Jatanras membuahkan hasil. Berbekal rekaman CCTV, petugas berhasil melacak dan menangkap pelaku di Jalan Kehewanan, Sidomulyo, Samarinda Ilir, pada Senin (6/10/2025). Dari tangan pelaku, polisi menyita seluruh barang bukti termasuk motor Honda Vario putih yang digunakan dalam aksinya.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan, S.I.K., M.M. menegaskan, pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan beserta seluruh barang bukti. Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan,” tegasnya.
Atas ulahnya, MF dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Penulis: Fathur | Editor: Awang | Sumber : Humas Polresta Samarinda
![]()

