Nekat Gondol Tas Mahasiswi, Pria 28 Tahun Dibekuk Jatanras Polresta Samarinda

Tersangka MF (28) saat diamankan di Polresta Samarinda. Tampak pula rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku menggunakan motor Honda Vario putih serta pelat nomor kendaraan yang digunakan saat kejadian. (Foto: Humas Polresta Samarinda)

Indcyber.com, Samarinda — Aksi nekat seorang pria berinisial MF (28) berakhir di balik jeruji besi. Ia dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda setelah mencuri tas milik seorang mahasiswi berinisial AD (23) di kawasan Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, pada Kamis (2/10/2025).

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario putih yang digunakan pelaku sebagai sarana kejahatan, satu unit ponsel Oppo Reno 4 hasil curian, serta satu buah hoodie hitam yang dipakai saat beraksi. (Foto: Humas Polresta Samarinda)

Korban yang saat itu memarkir motornya untuk membeli keperluan, tak menyangka tas berwarna pink berisi laptop Asus dan ponsel Oppo Reno 4 yang digantung di kendaraannya raib seketika. Kerugian ditaksir mencapai Rp22 juta.

Barang bukti lain berupa satu unit laptop Asus warna biru navy dan tas berwarna pink milik korban yang berhasil diamankan kembali oleh Unit Jatanras Polresta Samarinda. (Foto: Humas Polresta Samarinda)

Gerak cepat tim Jatanras membuahkan hasil. Berbekal rekaman CCTV, petugas berhasil melacak dan menangkap pelaku di Jalan Kehewanan, Sidomulyo, Samarinda Ilir, pada Senin (6/10/2025). Dari tangan pelaku, polisi menyita seluruh barang bukti termasuk motor Honda Vario putih yang digunakan dalam aksinya.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan, S.I.K., M.M. menegaskan, pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku sudah kami amankan beserta seluruh barang bukti. Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan,” tegasnya.

Atas ulahnya, MF dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Penulis: Fathur | Editor: Awang | Sumber : Humas Polresta Samarinda

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *