Indcyber.com, Samboja, – Seorang pria berinisial SMSD (17) dibekuk personel Polsek Samboja, dia diamankan polisi karena diduga telah melakukan tindak pencaulan terhadap seorang ABG berusia 14 tahun berdasarkan laporan orang tua korban yang keberatan.
Informasi yang diterima, tersangka SMSD diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan atau melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan terhadap korbannya berinisial JAS yang merupakan warga Sungai Merdeka kecamatan Samboja, di salah satu kamar, diĀ Kecamatan Samboja. Saat ini, tersangka telah diamanankan di polsek Samboja.
Kasus pemerkosaan ini terungkap ketika korban (JAS Binti BS) merasa kesakitan saat buang air kecil, setelah ditanyai orang tuanya bahwa dirinya telah dicabuli oleh SMSD. Usai kejadian tersebut, pelaku mengancam korban untuk tidak boleh menceritakan peristiwa tersebut kepada siapapun, hingga akhirnya korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orangtuanya.
Perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan telah melangar pasal 285 KUHP, dan pasal pencabul terhadap anak yang belum cukup umur (dibawah umur), sebagaimana di maksud dalam rumusan Pasal 81 UU RI No 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU No 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku juga disangka melanggar pasal 289 KUHP, Barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, diancam pidana penjara paling lama dua belas tahun.(FZ)