Jahidin, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Komisi 1 yang Membidangi Bagian Hukum. Foto ; Indra/indcyber.com
Sebagai anggota DPRD Kalimantan Timur dan anggota Komisi 1 yang membidangi hukum, Bapak Jahidin memberikan tanggapan mengenai kasus pembayaran ganti rugi jalan Ring Road.
Ia menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penanganan. Menurutnya, pengaduan warga terkait pembayaran kompensasi sebagian belum tuntas, meskipun sebagian lainnya sudah menerima ganti rugi.
“Saat ini, pengajuan terkait ganti rugi ini telah sampai pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Timur,” Ujar Jahidin saat diwawancarai awak media, Sabtu, 09/11/2024. Di Hotel Mercure Samarinda.
Bapak Jahidin menjelaskan bahwa PUPR Provinsi sedang mempelajari kelengkapan dan keabsahan surat-surat yang diserahkan oleh masyarakat.
“Dalam hal ini, Komisi 1 juga telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai instansi terkait, termasuk Kementerian Agraria dan Badan Pertanahan Nasional (BPN),” Katanya.
Terkait hasil rapat koordinasi ini, Bapak Jahidin menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan lanjutan.
Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah Provinsi akan terus menindaklanjuti kasus ini.
“Apabila hak masyarakat tersebut memenuhi syarat legalitas dan tidak ada masalah hukum lainnya, serta didukung oleh bukti kepemilikan yang sah, pemerintah Provinsi akan melaksanakan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang berhak,” Pungkasnya.#
Reporter : Indra | Editor : Fathur | ADV