Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, saat memberikan keterangan tentang Pergub Media Kaltim. Foto : Fathur
Samarinda, indcyber.com – Kalimantan Timur akan memulai babak baru dalam tata kelola media dengan disahkannya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengelolaan Media Massa. Pergub ini resmi ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Akmal Malik dan direncanakan untuk disosialisasikan pada awal 2025.
Langkah ini diambil sebagai upaya menciptakan ekosistem pers yang lebih profesional, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi para jurnalis dan perusahaan media. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menyatakan bahwa Pergub ini juga bertujuan mempertegas kriteria media yang dapat menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah.
“Pergub ini akan menjadi landasan yang memastikan legalitas media dan perlindungan bagi wartawan. Kami ingin proses administrasi di pemerintahan lebih mudah dan media bisa bekerja dengan tenang,” ujar Faisal pada acara Konvsi Media Siber Wartawan Bedapan Ke-3 tahun 2024. Balikpapan, Sabtu (28/12/2024).
Klasifikasi Media dalam Pergub
Pergub ini membagi media ke dalam tiga kategori utama:
1. Grade A: Media yang telah terverifikasi faktual oleh Dewan Pers.
2. Grade B: Media dengan verifikasi administrasi oleh Dewan Pers.
3. Grade C: Media yang memenuhi syarat dasar dan sedang dalam proses verifikasi.
Dengan adanya klasifikasi ini, Faisal berharap hanya media yang memiliki kredibilitas tinggi yang dapat menjalin kerja sama dengan Pemprov Kaltim.
Mendorong Media Lokal Mendunia
Tidak hanya mengatur tata kelola, Faisal juga menekankan pentingnya bagi media lokal untuk menghasilkan konten berkualitas yang dapat menjangkau audiens nasional hingga internasional.
“Kami ingin Kalimantan Timur dikenal lebih luas. Kalau perlu, media lokal membuat konten berbahasa asing, seperti Inggris atau Mandarin, agar Benua Etam bisa lebih mendunia,” tambahnya.
Era Baru Media di Kaltim
Langkah Pemprov Kaltim ini sejalan dengan visi besar daerah sebagai pusat perhatian nasional, terutama dengan kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN). Dengan media yang lebih profesional dan terorganisasi, diharapkan informasi dari Kaltim dapat disampaikan lebih baik dan menciptakan citra positif di kancah nasional maupun global.
Pergub ini akan mulai disosialisasikan pada 2025 dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan di industri media. Nantinya, regulasi ini diharapkan mampu menjawab tantangan di era digital sekaligus menjadi pijakan bagi media lokal untuk berkembang lebih maju.#
Reporter : Fathur | Editor : Awang