Pertamina Buka Bengkel Gratis di 10 Kabupaten/Kota di Kaltim, Tanggapi Keluhan Motor “Brebet” Akibat BBM Oplosan

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle pada saat diwawancarai awak media setelah RDP digedung E DPRD Kaltim. Foto By indra

Indcyber.com, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur akhirnya berhasil mencapai kesepakatan penting dengan PT. Pertamina terkait maraknya keluhan masyarakat mengenai kerusakan sepeda motor yang diduga disebabkan oleh bahan bakar minyak (BBM) tidak sesuai standar atau “oplosan”.

Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, yang digelar di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Rabu (9/4/2025).

Rapat tersebut berlangsung selama empat jam, dari pukul 14.00 hingga 18.00 WITA, dan dihadiri oleh perwakilan Pertamina serta berbagai unsur masyarakat.

Dalam rapat itu, Sabaruddin menyampaikan bahwa banyak pengaduan dari masyarakat terkait kendaraan mereka yang mogok atau “brebet” usai mengisi BBM di SPBU Pertamina.

Setelah melalui pembahasan intensif, Pertamina akhirnya sepakat untuk memberikan layanan perbaikan kendaraan secara gratis.

“Pertamina telah berkomitmen membuka layanan bengkel gratis di seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Timur bagi masyarakat yang kendaraannya rusak akibat penggunaan BBM dari SPBU resmi mereka,” tegas Sabaruddin dalam konferensi pers usai rapat.

Layanan ini mulai diberlakukan pada hari yang sama, yakni Rabu, 9 April 2025, dan akan terus berjalan hingga seluruh proses perbaikan kendaraan selesai dilakukan.

Namun, untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat diwajibkan menunjukkan bukti transaksi pembelian BBM dari SPBU resmi Pertamina yang berkaitan dengan kendaraan yang mengalami kerusakan.

Tanpa bukti tersebut, perbaikan gratis tidak akan diberikan.

“Ini bukan layanan yang bisa digunakan sembarangan. Warga yang datang ke bengkel wajib menunjukkan bukti transaksi. Kami ingin pastikan bahwa program ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” jelas Sabaruddin.

Menurutnya, hal ini adalah bentuk tanggung jawab dari pihak Pertamina kepada konsumen mereka yang merasa dirugikan akibat kualitas BBM yang tidak sesuai standar.

DPRD Kaltim juga meminta agar Pertamina segera mengumumkan lokasi dan jadwal layanan bengkel yang dimaksud agar masyarakat bisa segera memanfaatkannya.

Sementara itu, perwakilan dari Pertamina menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengoordinasikan teknis pelaksanaan di lapangan dan menjamin bahwa semua prosedur akan berjalan secepatnya.

Namun, mereka belum dapat memberikan detail waktu dan lokasi pasti bengkel-bengkel yang akan digunakan.

DPRD Kaltim menyatakan akan terus mengawasi pelaksanaan program ini agar tidak berhenti hanya pada kesepakatan di atas kertas.

“Kami akan pantau terus implementasinya. Jika Pertamina lalai atau tidak menjalankan komitmennya, kami akan segera panggil kembali pihak terkait untuk dimintai pertanggungjawaban,” tegas Sabaruddin.

Adapun isi dari berita acara yang disepakati dalam RDP tersebut mencakup dua poin utama:

1. Pertamina berkomitmen menyediakan layanan bengkel gratis di seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur untuk masyarakat yang mengalami kerusakan kendaraan akibat BBM dari SPBU resmi Pertamina.

2. Layanan ini mulai berlaku pada hari Rabu, 9 April 2025, dan terus berjalan hingga proses perbaikan tuntas dilakukan.

Sabaruddin berharap keputusan ini memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Kalimantan Timur yang terdampak. Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap mengikuti prosedur dengan tertib dan tidak memanfaatkan situasi secara tidak bertanggung jawab.

“Kami harap masyarakat bersabar dan melengkapi semua bukti yang diperlukan sebelum datang ke bengkel. Tanpa bukti yang sah, kami tidak bisa memproses klaim,” pungkasnya.

Reporter : Indra | Editor : Awang

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *