Indcyber.com, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri. Regulasi ini disahkan di Jakarta pada Selasa (30/9) dan menjadi pedoman normatif bagi anggota Polri dalam menghadapi ancaman yang membahayakan jiwa, merusak fasilitas, maupun mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Aturan tersebut menegaskan dasar hukum bagi setiap tindakan anggota Polri di lapangan agar tetap profesional, proporsional, serta sesuai prinsip hukum. Dengan Perkap ini, langkah penindakan terhadap aksi penyerangan diharapkan lebih tegas namun tetap terukur.
“Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan. Jadi bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi Adrimurlan Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si.
Dengan hadirnya regulasi ini, Polri menekankan komitmen untuk menjaga wibawa institusi sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan dengan adil, transparan, serta tetap menghormati hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugas.(***)
![]()

