Indcyber.com, tenggarong— Praktik pungutan liar (pungli) diduga terjadi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Seorang kontraktor yang meminta namanya dirahasiakan mengungkapkan ada tarif “jilid dokumen kontrak” yang dipungut di awal penandatanganan kontrak, berkisar dari Rp 3 juta, Rp 5 juta, hingga Rp 20 juta per kontrak — angka yang menurut sumber sama sekali tidak masuk akal mengingat tebal berkas yang hanya puluhan lembar.
“Ada yang minta di awal kontrak. Katanya untuk jilid dokumen kontrak,” ujar kontraktor itu. Untuk proyek bernilai Rp 200–400 juta dipungut Rp 3 juta; proyek Rp 500 juta dipatok Rp 5 juta; proyek di atas Rp 1 miliar disebut-sebut dikenai Rp 7,5 juta — dan itu hanya untuk pembayaran di awal kontrak. Sumber itu menegaskan bahwa mayoritas pegawai yang meminta pungutan kini berstatus PPPK atau PNS, bukan honorer.
Kepala Dinas PU Kukar, Wiyono, membantah mengetahui praktik tersebut dan mengatakan tidak pernah memerintahkan bawahannya memungut biaya dari kontraktor. Ia juga menyayangkan langkah pelapor yang menempuh media massa daripada melapor langsung ke pimpinan. Pernyataan ini tercatat dalam keterangan yang didapat media dari dinas terkait.
Dugaan Tindak Pidana: Pemerasan dan Korupsi
Praktik pungutan uang dengan dalih “jilid” atau “biaya administrasi” di lingkungan pejabat publik berpotensi dijerat beberapa ketentuan hukum. Secara umum, perilaku pungutan liar bisa dikenai sangkaan pemerasan berdasarkan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindakan memaksa atau mengancam untuk mengambil keuntungan secara melawan hukum.
Lebih jauh, jika penerimaan uang itu dilakukan oleh pegawai negeri atau pihak yang memanfaatkan jabatan atau kewenangan untuk keuntungan pribadi atau orang lain, perbuatan tersebut dapat termasuk domain tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001). Ancaman pidana dan konsekuensi administratif bagi pelaku korupsi diatur ketat dalam kerangka hukum ini.
Pemerintah pusat juga memiliki kerangka penegakan khusus untuk pungli; Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) pernah diatur melalui Peraturan Presiden untuk memberantas pungli secara terpadu—menandakan pungli dipandang sebagai masalah sistemik dan berpotensi dikenai tindakan penegakan hukum. (Catatan: regulasi tata kelola satgas telah berubah-ubah dan perlu verifikasi kebijakan terbaru bila diperlukan).
Dampak dan Bukti yang Perlu Diperiksa
Kontraktor menilai besaran pungutan tidak proporsional terhadap jasa fisik penjilidan dokumen yang sangat tipis. Jika benar, tindakan ini merugikan anggaran proyek dan menodai proses pengadaan barang/jasa publik — sektor yang dikenal rentan terhadap praktik pungli dan korupsi menurut berbagai kajian penegakan hukum. Untuk mengusut kebenaran klaim, aparat penegak hukum perlu menelusuri aliran uang, bukti transfer atau tanda terima, dan memeriksa siapa yang memberi perintah atau menerima pungutan.
Permintaan Sanksi dan Efek Jera
Ketua DPD Lembaga Aliansi Indonesia Badan Peneliti Aset Negara Komando Garuda Sakti, Suryadi Nata, menyerukan tindakan tegas: tangkap dan jebloskan ke penjara bila bukti kuat ditemukan, serta geser atau nonjobkan pejabat yang terbukti bermain dengan uang rakyat. Ia menegaskan Bupati, Sekda, serta instansi terkait tidak boleh menutup mata atau memberi perlindungan. Pernyataan ini menggambarkan tuntutan keras masyarakat sipil agar ada efek jera. (Pernyataan Suryadi sebagaimana disampaikan kepada media).
Lebih jauh, disebutkan ada seruan Presiden RI — sesuai imbauan publik yang disampaikan oleh pihak-pihak tertentu — agar masyarakat aktif melaporkan pejabat yang menyalahgunakan wewenang; imbauan serupa kerap disuarakan dalam upaya pemberantasan korupsi dan pungli. Dalam praktik penegakan, laporan masyarakat merupakan awal penting bagi tindakan investigasi.
Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh
Pelaporan Resmi ke Inspektorat Daerah / Kejaksaan / Kepolisian — Kontraktor atau korban lain sebaiknya membuat laporan tertulis disertai bukti (kwitansi, bukti transfer, saksi).
Audit Pengadaan — Inspektorat atau BPKD/BPK dapat memerintahkan pemeriksaan terhadap proses pengadaan proyek terkait untuk menemukan penyimpangan anggaran atau prosedur.
Penerapan Pasal Tipikor dan KUHP — Bila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau penerimaan sejumlah uang yang bertentangan hukum, penyidik dapat menerapkan ketentuan UU Tipikor dan KUHP sesuai fakta kasus.
Penutup: Apa yang Harus Dilakukan Sekarang
Kontraktor yang menjadi korban diminta mengumpulkan bukti dan segera membuat laporan resmi ke Inspektorat Kabupaten, Kejaksaan Negeri, atau Sentra Pelayanan Kepolisian terdekat.
Pemimpin Dinas PU Kukar wajib menindaklanjuti laporan internal, membuka akses investigasi, dan menempatkan pejabat yang diduga terlibat dalam status non-job sementara pemeriksaan berjalan — langkah administratif ini penting untuk menjaga independensi proses pemeriksaan.
Aparat penegak hukum diharapkan bertindak cepat, transparan, dan memberi kepastian hukum agar praktik pungli tidak terus menjadi budaya terpendam dalam proses pengadaan publik..(RAI)
![]()

