Samrinda,Indcyber.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial DPP. Pelaku yang sebelumnya sempat melarikan diri, akhirnya ditangkap pada Senin pagi (16/12/2024) di kediamannya di Jalan Seikaya No.13, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.
Kepala Polsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, SH, MH, menyatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu. “Pelaku kami amankan setelah mendapat informasi dan melakukan serangkaian penyelidikan. Pelaku mengakui perbuatannya, dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Wawan.
Peristiwa ini bermula pada Jumat, 6 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 Wita, ketika korban, Supiansyah Ramadhani, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi KT 5045 BAB. Motor tersebut dipinjam oleh pelaku setelah korban selesai menjalankan ibadah shalat Jumat di masjid setempat. Pelaku berpura-pura meminjam motor korban dengan alasan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk temannya. Namun, motor tersebut tidak pernah kembali, dan korban merasa dirugikan dengan kehilangan sepeda motor yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 15 juta.
Supiansyah Ramadhani, korban dalam kasus ini, menceritakan bahwa saat itu pelaku mendekatinya dengan alasan yang terdengar meyakinkan. “Setelah selesai shalat Jumat, pelaku datang dan meminjam motor saya dengan alasan ingin membayar PBB teman-temannya. Saya tidak menyangka, motor itu tidak pernah kembali,” ungkap Supiansyah saat ditemui di Polsek Samarinda Ulu.
Setelah menerima laporan dari korban, pihak Polsek Samarinda Ulu langsung bergerak cepat. Tim Opsnal Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengumpulkan informasi yang mengarah pada keberadaan pelaku. Tak lama setelah itu, pelaku DPP yang diketahui tinggal di Jalan Seikaya, Kelurahan Air Hitam, berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
AKP Wawan Gunawan menjelaskan, “Pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia memang berniat menggelapkan sepeda motor tersebut. Kami langsung menindaklanjuti dan membawa pelaku ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.”
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa barang siapa yang dengan sengaja menggelapkan barang milik orang lain yang dipinjamnya dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 4 tahun. Pelaku kini berada di bawah pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.
“Kami akan terus memproses kasus ini hingga tuntas. Kami berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban dan memastikan pelaku menerima sanksi sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Wawan.
Keberhasilan pengungkapan kasus penggelapan ini kembali menunjukkan keseriusan jajaran Polsek Samarinda Ulu dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum mereka. Melalui penanganan yang cepat dan profesional, masyarakat diharapkan merasa lebih aman dan terlindungi.
Penulis :Fathur | Sumber: Humas Polresta Samarinda