Wali Kota Samarinda, Andi Harun, minta kejelasan segera dari Pemprov Kaltim terkait proses persetujuan Penjabat Sekda yang tertunda. Ia tekankan pentingnya percepatan agar pelayanan publik dan proses administrasi, termasuk pembayaran gaji ASN, tidak terganggu. (Foto: Fathur)
Indcyber.com, SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, , menyoroti lambannya proses persetujuan Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) yang hingga kini belum mendapat kejelasan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun 2026 dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 di DPRD Kota Samarinda, Senin (30/3/2026).
Andi Harun mengungkapkan bahwa dirinya telah berkoordinasi langsung dengan Gubernur Kalimantan Timur untuk menanyakan perkembangan surat rekomendasi PJ Sekda yang diajukan sekitar satu bulan lalu. Namun, dari hasil penelusuran, dokumen tersebut ternyata belum sampai ke tahap akhir di meja gubernur.
“Setelah kami cek melalui sistem Srikandi, suratnya masih tertahan di proses persetujuan Wakil Gubernur dan belum diteruskan,” ujarnya.
Ia menilai, secara prosedur, proses administrasi antarinstansi seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat, yakni sekitar dua pekan. Namun kondisi yang terjadi saat ini dinilai tidak sesuai dengan standar tersebut.
Menurutnya, keterlambatan ini perlu segera ditindaklanjuti karena berdampak langsung pada jalannya roda pemerintahan di Kota Samarinda. Ia menegaskan pentingnya kejelasan status surat, baik disetujui, dikembalikan, maupun ditolak.
“Kalau memang ada kekurangan, tentu akan kami perbaiki. Tapi kalau tidak ada keputusan, ini justru menghambat,” tegasnya.
Lebih jauh, Andi Harun menyoroti potensi terganggunya pelayanan publik akibat belum adanya pejabat yang memiliki kewenangan penuh sebagai Sekda. Beberapa keputusan strategis, terutama yang berkaitan dengan administrasi keuangan, menjadi sulit dijalankan tanpa legitimasi tersebut.
Ia bahkan mengingatkan adanya risiko keterlambatan pembayaran gaji bagi ASN, PPPK, hingga tenaga harian lepas jika situasi ini tidak segera diselesaikan.
“Kalau belum ada penetapan hingga awal bulan, maka proses pencairan gaji bisa tertunda. Ini tentu sangat sensitif dan berdampak luas,” jelasnya.
Pemerintah Kota Samarinda berharap agar proses administrasi di tingkat provinsi dapat segera dirampungkan, sehingga stabilitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga.
Penulis: Fathur | Editor : Awang
![]()

