Residivis Kasus Cabul Kembali Beraksi, Polsek Sungai Kunjang Amankan Pelaku

Barang bukti kasus yang berhasil diamankan jajaran kepolisian saat press release di Mapolsek, Rabu (4/3/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas menunjukkan sejumlah barang bukti berupa pakaian, sandal, serta satu unit sepeda motor yang diduga terkait dengan tindak pidana yang tengah ditangani. (Foto: Fathur)

Indcyber.com, SAMARINDA – Jajaran Polsek Sungai Kunjang mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang terjadi di wilayah Kecamatan Sungai Kunjang. Seorang pria berinisial MF (22) berhasil diamankan setelah diduga melakukan aksi pelecehan terhadap seorang pelajar perempuan.

Kapolsek Sungai Kunjang, Ning Tyas Widyas Mita, dalam keterangan pers di Mapolsek Sungai Kunjang, Rabu (4/3/2026), menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 28 Februari 2026 sekitar pukul 20.55 Wita di kawasan Perumahan Karpotek, Kelurahan Karang Asam Ulu.

Korban berinisial RJ (16), saat itu berjalan seorang diri menuju minimarket di sekitar lokasi kejadian. Pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Vario merah mendekati korban dan melakukan tindakan tidak senonoh dengan menyentuh bagian tubuh korban sebelum akhirnya melarikan diri.

“Korban yang merasa trauma kemudian melapor ke Polsek Sungai Kunjang didampingi pihak keluarga,” ujar Kapolsek.

Aksi Berulang dan Terekam CCTV

Dari hasil penyelidikan, termasuk pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi mendapati bahwa tersangka diduga telah melakukan aksi serupa beberapa kali. Berdasarkan pengakuannya, pelaku melakukan perbuatan tersebut di sejumlah titik di kawasan Perumahan Karpotek serta di Jalan Kemangi.

Bahkan, polisi juga menemukan indikasi bahwa pelaku menyasar anak-anak yang pulang sekolah pada siang hari. Setelah mengantongi bukti dan mencocokkan ciri-ciri pelaku dengan keterangan korban, petugas segera melakukan penangkapan.

MF diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2022 di wilayah Tenggarong dan saat ini masih menjalani kewajiban lapor di Balai Pemasyarakatan Samarinda.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario merah KT 3685 BBU, pakaian yang digunakan saat kejadian berupa kaos hitam, celana panjang hitam, serta sepasang sandal putih.

Tersangka dijerat Pasal 415 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Pendampingan Korban

Sebagai bentuk perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan psikologis. Polisi juga telah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Kapolsek mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban agar tidak ragu melapor. Ia memastikan identitas korban akan dirahasiakan.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Jika ada korban lain, segera laporkan agar bisa kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Sungai Kunjang dan proses hukum terus berjalan. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya korban lain berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV yang telah diamankan.

Penulis: Fathur   | Editor: Awang

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *