Samarinda Siap Terapkan Sertifikasi Halal, DPRD Finalisasi Raperda Perlindungan Konsumen

Indcyber.com, Samarinda –  Para pelaku usaha di Kota Samarinda diminta mulai bersiap menyambut kebijakan nasional terkait kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan secara menyeluruh mulai Oktober 2026. Sebagai langkah antisipatif, DPRD Kota Samarinda kini tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaminan Produk Halal dan Higienis.

Pembahasan awal Raperda ini digelar oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada Kamis (10/4/2025), dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Abdul Rohim, bersama sejumlah anggota legislatif dan perwakilan akademisi dari UINSI Samarinda selaku penyusun naskah akademik.

“Ini adalah momentum penting untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong pelaku usaha di Samarinda agar lebih profesional dalam menjalankan bisnisnya,” ujar Abdul Rohim usai rapat.

Dalam draf yang tengah dibahas, Raperda tersebut tidak hanya mengatur tentang kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, obat, dan kosmetik, tetapi juga mencakup mekanisme pengawasan serta kemudahan proses sertifikasi bagi pelaku usaha, khususnya UMKM.

Pemkot Samarinda melalui tim lintas sektoral nantinya akan bertugas mengawal jalannya implementasi perda, mulai dari tahap pendaftaran hingga pengawasan pasca-sertifikasi. Ini dinilai penting untuk memastikan efektivitas aturan di lapangan.

“Bagi UMKM, regulasi ini bisa jadi tantangan, tetapi juga peluang besar untuk meningkatkan daya saing di tengah pasar yang semakin selektif terhadap standar kehalalan dan kehigienisan,” terang Rohim.

Ia menambahkan, agar tidak terjadi kebingungan di lapangan, penting bagi pemerintah dan DPRD untuk segera mengesahkan Raperda ini serta melakukan sosialisasi yang masif ke pelaku usaha.

Raperda ini sejatinya sudah mulai digagas sejak tahun 2024 melalui Panitia Khusus (Pansus), dan kini memasuki tahap finalisasi di tangan Bapemperda sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk pengesahan.

Jika diterapkan dengan baik, Perda ini diharapkan tidak hanya memberi kejelasan hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar di Kota Samarinda. Dengan begitu, kota ini bisa menjadi rujukan daerah lain dalam pengelolaan produk halal dan higienis yang berorientasi pada kepentingan konsumen.

Reporter : Fathur | Editor: Awang | ADV

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *