Sat Reskoba Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi di Jalan Bung Tomo

Samarinda, INDCYBER.COM – Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika. Melalui operasi yang digelar pada Minggu, 17 November 2024, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NNAK alias NB yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis pil ekstasi di kawasan Jalan Bung Tomo.

Barang bukti yang diamankan meliputi lima butir pil ekstasi berwarna cokelat dengan berat netto 1,26 gram, sebuah amplop bermerek Hampers, dan plastik klip. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam dashboard sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai tersangka. Selain itu, petugas juga menyita sebuah handphone Oppo warna biru dan kendaraan roda dua yang digunakan tersangka.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Padli, melalui Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh Rizal M Zain, memberikan keterangan terkait operasi ini. Menurutnya, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Berawal dari informasi masyarakat, kami melakukan observasi di lokasi yang dilaporkan sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Sekitar pukul 00.10 WITA, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti lima butir pil ekstasi berwarna cokelat seberat 1,26 gram netto,” ujar Iptu Muh Rizal.

Tersangka diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Padli, mengapresiasi kinerja Sat Reskoba Polresta Samarinda yang terus aktif memberantas peredaran narkoba di wilayah Samarinda.

“Polresta Samarinda berkomitmen penuh untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. Kami mengajak seluruh warga Samarinda untuk terus mendukung upaya ini,” ujar Kombes Ary melalui Iptu Muh Rizal.

Barang Bukti yang Diamankan

1. 1 buah amplop merk Hampers berisi lima butir pil ekstasi cokelat (1,26 gram netto).

2. 1 plastik klip sebagai pembungkus ekstasi.

3. 1 unit sepeda motor Honda Scoopy milik tersangka.

4. 1 unit handphone Oppo warna biru milik tersangka.

Iptu Muh Rizal menambahkan, keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polresta Samarinda dalam memberantas narkotika di masyarakat. “Kami akan terus melakukan operasi serupa untuk mencegah peredaran narkotika. Semua informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan serius,” tegasnya.

Kasus ini masih dalam pengembangan untuk menelusuri jaringan narkoba yang mungkin terkait. Polresta Samarinda mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.#

Penulis : Fathur | Editor : Awang | Sumber : Humas Polresta Samarinda

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *