Seminar dan Loka Karya Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Se-Kalimantan dan Sulawesi.

Indcyber.com. Kutai Kartanegara – Sabtu, (24/1112018) Pukul 09.00 Wita, bertempat di Kompleks Perum. Atlit Jl. Stadion Aji Imbut Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara berlangsung acara Seminar dan Loka Karya Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Se-Kalimantan dan Sulawesi, dengan tema “Perlindungan Hukum Terhadap Buruh” Federasi Pertanian, Perkayuan dan Konstruksi.

Peserta seminar berjumlah kurang lebih 100 orang, Hadir selaku Pemateri Ketua Umum DPP SBSI Prof. Dr. Muchtar Pakpahan, SH., MH. Turut hadir Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker RI Aswansyah, BPJS Ketenagakerjaan Andika Sandra BPJS Kesehatan Arbayah Ropika, Polda Kaltim Kompol Hendrik Eka Bahalwan, SH., S.Ik DPP PDI-P Ir. Deddy Yevri Sitorus, MA

Disampaikan Ketum DPP SBSI Prof. Dr. Muchtar Pakpahan “Mengiginkan agar masyarakat buruh di Kalimantan dan Sulawesi menginginkan adanya upaya perlindungan hukum terhadap hak-hak ketenaga kerjaan serta mendapatkan jaminan tunjangan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenaga kerjaan yang merata utamanya masyarakat yang bekerja selaku buruh pertanian dan perkebunan”.

Sedangkan Korwil SBSI Prov Kaltim Ismet Suryarahman, Menyampaikan “sangat banyak kasus yang riskan terjadi perlakuan diskriminatif bahkan berujung pemecatan terhadap buruh/pekerja yang berkumpul berserikat membentuk serikat buruh dibeberapa perusahaan yang beroperasi di Kaltim”.

Pada acara tersebut Polda Kaltim Irjen. Pol. Drs. Priyo Widyanto, M.M. diwakili Kompol Hendrik Eka Bahalwan menanggapi dengan positif terkait berlangsungnya kegiatan seminar menambah wawasan pemahaman buruh yang dikaryakan di perusahaan yang belum tau secara aturan dan undang-undang terhadap hak-hak buruh, baik secara keperdataan maupun ranah KUHP atau delik pidana murni maupun dalam masalah kasus hubungan industrial yang mana ada batasan wewenang bagi kepolisian, namun akan tetap dilakukan pendampingan secara Kantibmas.

Tidak ketinggalan dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenaga kerjaan Arbayah Ropika, dalam acara seminar tersebut juga “menginginkan agar setiap perusahaan wajib mendaftarkan buruh karyawannya kedalam jaminan Kesehatan lingkup nasional semacam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenaga kerjaan serta program-programnya sesuai ketentuan dan aturan undang-undang yang mengatur hak-hak tenaga kerja di NKRI”.

Pada awak media ketua SBSI DPC Kukar Kasmajaya menyampaikan bahwa “beberapa diantara kasus ketenaga kerjaan yang terjadi dikukar adalah, ketidak berpihakannya sebagian pelaku usaha terhadap keberadaan serikat Buruh utamanya bentuk penolakan terhadap keberadaan SBSI yang cukup gencar kami sosialisakan dan ketidakpahaman pelaku usaha tentang aturan menurut uu Ketenaga kerjaan yang mengahruskan adanya serikat buruh demi melindungi kepentingan dan hak-hak normatif karyawan, termasuk keharusan untuk mendapatkan tunjangan Kesehatan yang menjadi tanggung jawab pelaku usaha”.

Pada Pukul 22.00 Wita acara seminar lokakarya membubarkan diri. Akan berlanjut keesokan harinya Minggu 25 Nopember 2018 menyelesaikan rangkaian materi yang tersisa kemudian pada hari yang sama Acara seminar akan di tutup.

Para peserta yang mengikuti seminar dari luar daerah Kaltim, turut hadir diantaranya perwakilan SBSI Kalbar, Kalteng dan Sulawesi Selatan.

Konsentrasi para peserta seminar dari luar daerah diinapkan di beberapa mes wisma atlit kompleks perum atlit Stadion Aji Imbut Tenggarong Seberang. Sehingga tidak jauh dari tempat acara seminar.(mir)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *