Sepasang Kekasih Pembuang Bayi Melakukan 17 Adegan Rekonstruksi

Indcyber.com, KukarĀ – Kedua tersangka pelaku pembuang bayi yang juga merupakan pasangan kekasih, hari ini kamis (31/1/2019) menggelar rekonstruksi di desa loa lepuh RT. 03 Kec. Tenggarong seberang
Kukar.

Sepasang kekasih berinisial SR (21) dan SA (20) berstatus mahasiswa, di salah satu perguruan tinggi di Samarinda, Kalimantan Timur, pada rabu lalu (9/1/2019) diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Kutai Kartanegara atas kasus pembuangan bayi.

Oleh keduanya, dilakukan rekonstruksi sebanyak 17 adegan, dimulai dari adegan membawa sibayi dari Samarinda mengendarai sepeda motor, hingga mengahampiri TKP di desa loa lepuh Kec. Tenggarong Seberang kemudian pada saat meninggalkan sibayi dalam keadaan hidup-hidup di pinggir jalan poros yang ditumbuhi rumput semak-semak lalu ditemukan oleh saksi emba.

Kedua pelaku yang berinisial SR dan SA terlihat sedih dan menangis seolah menyesali perbuatanya saat setelah dilakukanya rekonstruksi, mereka mengaku malu atas kelahiran bayi tersebut. Hingga memutuskan membuang bayi mereka di tepi Jalan Poros Desa Loa Lepuh, Kukar.

“Saya merasa sedih mengingat anak,” ungkap ayah sibayi SA sambil menangis saat ditanya oleh awak media

“Saya sayang dengan anak saya, minggu lalu dibawa oleh neneknya ke Polsek tenggarong seberang, kami menyesal membuangnya” kata SR.

“jadi kami taruh saja di tepi jalan. Berharap ada orang yang pelihara,” demikian keterangan SR si ibu bayi sambil terlihat tersedu-sedu didampingi PH (penasehat hukum).

SR dan SA mengakui kesalahanya namun harus tetap menjalani proses hukum yang berlaku ujar salah satu penasehat hukum keduanya. “Bersyukur atas kuasa Tuhan, bayi tersebut selamat dan ditemukan oleh sesorang dalam kondisi yang sehat, namun karena kesalahan yang telah dilakukan kedua adik kami, maka proses hukum tetap harus dijalankan,” ujar Misdianto, SH selaku PH keduanya.

Sementara menurut Rabin Rabani, juga Penasehat Hukum pasangan tersebut membeberkan kalau SA dan SR rencananya akan di nikahkan, baik secara adat maupun secara agama di Kutai Barat (Kubar). Namun pihaknya masih mengajukan surat penangguhan ke Polsek Tenggarong Seberang.

Demikian halnya diterangkan oleh Kanit Reskrim Ipda Hadi Winarno “memang ada niat baik dari pihak keluarga kedua pasangan, agar keduanya segera dinikahkan, namun kami masih melihat proses hukum yang sedang berjalan,” demikian keterangan Hadi Winarno

Rekontruksi berlangsung selama 1 jam dilaksanakan oleh Polsek Tenggarong Seberang sekitar pukul 13.00 wita. Kapolsek tenggarong seberang Abdul Rauf diwakili Kanit Reskrim Ipda Hadi Winarno, Kanit Intelkam Ipda Bosis Samsu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tenggarong, Tim Kuasa Hukum SA dan SR, serta sejumlah personel Polsek yang berperan selaku saksi saat berjalanya rekonstruksi di TKP. (mir)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *