Gedung DPRD Jakarta
Indcyber.com, JAKARTA — Dugaan praktik kecurangan dalam pelantikan 59 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 7 Mei 2025 kembali menjadi sorotan publik. Pelantikan yang dipimpin langsung oleh Gubernur Pramono Anung di Balai Agung, yang awalnya digadang sebagai langkah memperkuat pelayanan publik, kini diwarnai tuduhan sarat kepentingan politik dan proyek.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, salah satu pimpinan DPRD DKI dari Fraksi PDI Perjuangan berinisial IM diduga berkolaborasi dengan Sekretaris Daerah DKI MM untuk meloloskan sekitar 20 pejabat dari total 59 yang dilantik. Nama-nama tersebut disebut berasal dari lingkaran dekat IM dan telah menjabat di periode sebelumnya.
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Balai Kota berinisial SW mengungkapkan, informasi ini ia peroleh dari empat anggota DPRD DKI yang juga kader PDI Perjuangan. Menurut SW, IM mendapat arahan dari kekasihnya berinisial DDY, yang mengandalkan seorang operator berinisial HMT. Mereka disebut rutin mengatur penempatan pejabat dan pembagian proyek dengan melibatkan sejumlah staf gubernur.
“IM dengan dukungan dari pimpinan KPK periode sekarang, kerap memanggil kepala dinas, direktur BUMD, dan kontraktor ke ruang kerjanya untuk mengatur proyek,” ujar SW, Senin (11/8/2025).
SW menambahkan, jaringan ini juga diduga tengah menyiapkan strategi untuk pelantikan pejabat eselon III dan IV mendatang. Targetnya, menempatkan orang-orang mereka di posisi strategis seperti camat, lurah, dan dinas teknis.
Dasar Hukum Pelantikan
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6419/B-BM.02.01/SD/K/2025 tanggal 27 April 2025, Nomor 6680/B-BM.02.01/SD/K/2025 tanggal 2 Mei 2025, dan Nomor 04092/R-AK.02.03/SD/K/2025 tentang Rekomendasi Pengisian dan Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov DKI.
Selain itu, juga mengacu pada Surat Ketua DPRD DKI Nomor 365/KG.04, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.3.3-2195 Tahun 2025, serta Keputusan Gubernur DKI Nomor 385 Tahun 2025 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Dalam dokumen resmi, proses seleksi disebut melibatkan BKN dan KASN, serta mengacu pada prinsip integritas, kompetensi, dan kebutuhan birokrasi. Namun, informasi lapangan menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi mencederai prinsip meritokrasi.
Dugaan Pola dan Jaringan
Menurut SW, IM menjalankan aksi ini dengan dukungan DDY dan operator HMT, yang kerap didampingi dua staf gubernur berinisial UDN dan WSN. Mereka disebut sering terlihat keluar-masuk ruang kerja Sekda MM.
Selain itu, IM disebut memanfaatkan posisinya untuk memanggil kepala dinas, pimpinan BUMD, hingga kontraktor, diduga untuk mengatur proyek dan penempatan pejabat. Dukungan dari pimpinan KPK periode sekarang disebut memperkuat jaringan ini dalam menekan pejabat Pemprov DKI.
Peringatan untuk Pelantikan Berikutnya
SW memperingatkan, pola serupa berpotensi terulang dalam pelantikan eselon III dan IV yang direncanakan dalam waktu dekat.
“Mereka sudah pasang kuda-kuda untuk menaruh orang-orangnya di jabatan strategis, terutama camat, lurah, dan dinas teknis. Pak Gubernur harus hati-hati agar tidak kecolongan lagi,” tegas SW.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari IM maupun Sekda DKI Marullah Matali terkait tuduhan tersebut.(*)
![]()

