Terbongkar! Jaringan Narkoba di Kaltim Dikendalikan dari Balik Jeruji

Kapolda Kaltim Brigjen (Pol) Endar Priantono bersama jajaran kepolisian menggelar konferensi pers terkait pengungkapan jaringan narkoba besar di Kalimantan Timur. Dua orang tersangka berbaju oranye dihadirkan bersama barang bukti sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina. 

Indcyber.com, Samarinda – Peredaran narkoba di Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan setelah polisi mengungkap jaringan besar yang dikendalikan dari dalam penjara. Dalam operasi yang berlangsung pada 10 Maret 2025, tim Satresnarkoba Polresta Samarinda menangkap dua tersangka dan menyita lebih dari lima kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina.

Kapolda Kaltim, Brigjen (Pol) Endar Priantono, dalam konferensi pers di Polresta Samarinda, Jumat (21/3), mengungkapkan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti bahwa bisnis narkoba terus beroperasi, bahkan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

“Kasus ini menunjukkan bahwa meskipun seorang pelaku sudah berada di dalam penjara, mereka masih bisa mengendalikan jaringan narkoba di luar,” ujarnya.

Modus Operasi: Perintah dari Lapas, Eksekusi di Lapangan

Operasi ini bermula ketika polisi menangkap Baharuddin (56) di Jalan Trikora, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda. Dari pria asal Bontang itu, petugas menemukan dua bungkus sabu seberat 2.042 gram brutto yang dikemas dalam bungkus teh Cina berwarna kuning.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Nurdin alias Udin (27) di rumahnya di Palaran. Dari lokasi ini, ditemukan tiga bungkus sabu dengan total berat lebih dari tiga kilogram, bersama peralatan untuk menakar narkoba.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Baharuddin mengambil sabu dari Nurdin atas perintah seorang napi bernama Hendrawan alias Hendra, yang saat ini mendekam di Lapas IIB Nunukan. Hendrawan diketahui masih aktif mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji dengan memanfaatkan kurir di luar lapas.

“Dia mengatur segalanya dari dalam. Baharuddin hanyalah perantara yang menjalankan perintah,” tambah Endar.

Sementara itu, Nurdin mendapatkan sabu dari seorang bandar bernama Riyan, yang kini masih buron. Polisi terus memburu Riyan untuk membongkar jaringan ini hingga ke akarnya.

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka menghadapi ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara.

Pengungkapan ini menjadi alarm bagi aparat penegak hukum bahwa peredaran narkoba masih beroperasi dengan sistem yang canggih. Polisi berjanji akan terus menelusuri jaringan ini dan mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Timur.#

Reporter: Fathur

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *