Indcyber.com – Kukar, Bisnis barang haram narkoba masih saja terjadi. Kali ini dilakoni oleh seorang perempuan bernama Rita Juraidah yang telah berhasil diciduk dikediamannya, Kamis, (01/Nov/2018).
Berawal dari informasi masyarakat sekitar jam 12:00 wita bahwa di Jl. Kihajar Dewantara No.37 Rt. 002 Kel. Panji Kec. Tenggarong Kab. Kukar sering terjadi transaksi narkoba.
Dari informasi tersebut petugas langsung bergerak cepat, sekitar jam 13:00 wita menuju salah satu rumah yang dicurigai, dan berhasil mengamankan Rita Juraidah, setelah digeledah ditemukan 1 (satu) poket shabu di dekat pintu kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan menemukan 19 (sembilan belas) poket shabu di dalamnya, setelah dilakukan interogasi mengakui bahwa shabu tersebut miliknya selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Kukar untuk di proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang didapat adalah 20 poket sabu (7 gram/bruto), dompet warna biru tua, hp senter warna putih, makanan ringan merk SIIP, bungkus plastik klip, korek api, tissue dan pipet kaca.
Dengan penangkapan ini satu keberhasilan lagi bagi Polres Kukar, yang dipimpin oleh Kapolres AKBP Anwar Haidar. Sedangkan tersangka bila terbukti bersalah dapat dikenai dengan ancaman hukuman Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Humas Polres Kukar/FY/FR).