Pelaku jambret berinisial MRA (19) ditangkap Polsek Sungai Pinang setelah tiga kali beraksi di Jalan Poros Samarinda–Bontang. Polisi pastikan penindakan tegas demi keamanan warga. (Foto: Fathur)
Indcyber.com, Samarinda – Aksi pencurian dengan kekerasan yang meresahkan warga di kawasan Samarinda Utara akhirnya berhasil dihentikan. Seorang pemuda berinisial MRA (19) ditangkap aparat Polsek Sungai Pinang usai terlibat dalam serangkaian aksi jambret di jalan poros Samarinda–Bontang.
Peristiwa terakhir yang dilakukan pelaku terjadi pada Sabtu (28/03/2026) malam di wilayah Kelurahan Tanah Merah. Saat itu, pelaku menjalankan aksinya dengan cara mendekati korban dari samping kendaraan, lalu secara cepat merampas tas yang dibawa korban.
Korban sempat berupaya mempertahankan barang miliknya, namun pelaku berhasil kabur dengan membawa tas berisi ponsel dan sejumlah uang tunai. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp5,6 juta.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, menyampaikan bahwa pihaknya segera bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat langsung kami tindaklanjuti. Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim di lapangan,” ujarnya.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (31/03/2026) dini hari di sekitar Jalan Poros Samarinda–Bontang, lokasi yang kerap dijadikan pelaku sebagai tempat beraksi.
Dari hasil interogasi, MRA mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah beraksi sebanyak tiga kali. Kami pastikan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan demi menjaga keamanan warga,” tegasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penulis: Fathur | Editor: Awang
#PolsekSungaiPinang #PolrestaSamarinda #StopJambret
![]()

