Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Ir H Seno Aji,M.Si di dampingi oleh Lurah Timbau dan Camat Tenggarong saat Sosper pajak.(foto:HO).
Penulis: Slamet Pujiono
Editor:Bayu
INDCYBER.COM,KUKAR-Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Ir H Seno Aji,M.Si kembali melakukan sosialisasi peraturan daerah nomor 01 tahun 2019 tentang Pajak.
Kali ini Wakil Ketua DPRD Kaltim Ir H Seno Aji,M.Si melakukan kegiatan sosialisasi peraturan daerah di gedung KNPI Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong, Sabtu (27/3/2021).
Dengan adanya kegiatan Sosper ini terutama tentang pajak masyarakat lebih leluasa bertanya terkait pajak dan masuknya kemana karena semua sudah jelas dan telah diatur dalam Perda nomor 01 tahun 2019 tentang pajak.
“Memang tadi dari beberapa pertanyaan yang muncul mereka meragukan kemana pajak daerah tersebut masukkannya.Kemudian saya jelaskan jika Pajak tersebut masuk ke daerah guna membangun infrastruktur, intinya pajak dari masyarakat akan kembali ke masyarakat lagi,”ujar Seno.
Melalui Sosper pajak yang telah digelar untuk kedua kalinya tersebut pria yang juga Sekretaris DPD Partai Gerindra Kaltim ini sangat berharap masyarakat akan sadar dan taat dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak.
“Mudahan setelah Sosper yang berulang kali ini masyarakat semakin sadar dan taat membayar pajak.Karena dengan maksimalnya pajak maka pembangunan infrastruktur akan semakin cepat.Jika ada oknum yang berani menyalahgunakan pajak maka akan diproses sesuai hukum seperti yang telah dilakukan oleh oknum Dirjen pajak yang kini harus berurusan dengan hukum hanya karena memanipulasi pajak,”beber politisi senior Gerindra Kaltim ini.(advertorial).