Satreskoba Polresta Samarinda Tangkap Pengedar Sabu di Sungai Pinang

Indcyber.com, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WITA, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial DI (44), seorang wiraswasta, di halaman rumahnya yang berlokasi di Jalan A. Yani Gang Masyarakat, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan empat paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2,05 gram. Dua paket ditemukan di halaman belakang rumah, disembunyikan oleh tersangka menggunakan tangan kanannya. Sementara dua paket lainnya ditemukan di dalam sebuah kotak merek Vanhoos berwarna putih coklat di kamar tersangka, bersama dengan satu unit timbangan digital.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh Rizal, menjelaskan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut. “Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Iptu Muh Rizal.

Pasal 114 ayat (1) mengatur tentang larangan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Penangkapan ini menambah deretan keberhasilan Satreskoba Polresta Samarinda dalam mengungkap kasus peredaran narkotika. Sebelumnya, pada 15 Januari 2025, Polresta Samarinda berhasil membongkar jaringan narkoba lintas provinsi dengan barang bukti 650 gram sabu dan 250 butir ekstasi. Empat tersangka diamankan dalam operasi tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Keberhasilan ini juga berkat informasi dari masyarakat,” tambah Iptu Muh Rizal.

Dengan penangkapan ini, diharapkan peredaran narkotika di Kota Samarinda dapat ditekan, serta masyarakat, khususnya generasi muda, dapat terlindungi dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Penulis: Fathur | Editor: Awang | Sumber : Humas Polresta Samarinda

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *