Nunukan, indcyber.com — Tindak pidana korupsi sektor pertambangan yang berlangsung lebih dari satu dekade di Kalimantan Utara akhirnya dibongkar secara agresif oleh Kejaksaan Agung. Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) resmi melakukan penggeledahan serentak di empat lokasi strategis terkait dugaan skandal megakorup pertambangan batubara PT Central Cipta Murdaya (PT CCM) untuk periode operasional 2013 hingga 2025.
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak lagi mentolerir dugaan penjarahan sumber daya alam yang disinyalir melibatkan kolusi tingkat tinggi antara korporasi, mantan pejabat daerah, hingga instansi pertanahan.
Peta Penggeledahan: Menyasar Jantung Operasional dan Jejaring Birokrasi
Penggeledahan skala besar yang digelar pada Rabu (23/10/2026) ini menyasar titik-titik krusial yang diduga menjadi pusat perancangan dokumen ilegal dan penampungan barang bukti:
* Kantor Pusat PT CCM (Cikini Raya No. 78, Jakarta): Pusat aktivitas korporasi yang digeledah guna mengamankan dokumen perizinan, aliran keuangan, serta rekam jejak operasional tambang di Nunukan.
* Kantor BPN Kabupaten Nunukan: Penggeledahan di instansi pertanahan ini membidik dugaan manipulasi hak atas tanah, sertifikasi overlapping, hingga pembebasan lahan tambang yang melanggar hukum.
* Kediaman Mantan Kepala Daerah di Kabupaten Nunukan: Tempat kediaman mantan penguasa daerah yang disinyalir menjadi kunci penerbitan izin-izin bermasalah dan penyalahgunaan wewenang.
* Kediaman Mantan Kepala Dinas Provinsi Kaltara (Tanjung Selor, Bulungan): Lokasi penyitaan dokumen teknis serta izin operasional sektor energi dan sumber daya mineral yang terindikasi menyimpang.
Dari seluruh lokasi tersebut, Tim Penyidik Jam Pidsus berhasil menyita tumpukan dokumen vital serta barang bukti elektronik (BBE) yang memuat data finansial dan komunikasi internal para pihak yang terlibat.
Daftar Anatomi Pelanggaran Hukum dan Konstruksi Pidana
Berdasarkan durasi tindak pidana yang membentang dari tahun 2013 hingga 2025 di Kabupaten Nunukan, praktik ini mengindikasikan serangkaian perbuatan melawan hukum yang terstruktur. Berikut konstruksi pelanggaran yang dikuliti dalam penyidikan ini:
1. Tindak Pidana Korupsi dan Kerugian Negara (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001)
* Pasal 2 ayat (1) & Pasal 3: Dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi (PT CCM) yang berakibat langsung pada kerugian keuangan negara serta perekonomian negara dalam skala masif.
* Pasal 5 & Pasal 12: Indikasi gratifikasi atau suap kepada pejabat daerah dan dinas terkait guna memuluskan perizinan Tambang, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga penutupan mata atas pelanggaran lingkungan.
2. Pelanggaran Sektor Pertambangan Minerba (UU No. 4/2009 jo. UU No. 3/2020)
* Pasal 158 & Pasal 160: Dugaan penambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP), penambangan tanpa izin sah, atau manipulasi koordinat konsesi di wilayah Nunukan.
* Pasal 161: Indikasi pencucian/penampungan hasil tambang ilegal dan penjualan hasil batubara yang tidak sesuai dengan kewajiban pembayaran Royalti/Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
3. Tindak Pidana Pertanahan dan Tata Ruang (UU No. 26/2007 & KUHP)
* Pasal 263 & Pasal 264 KUHP: Indikasi pemalsuan surat atau dokumen otentik terkait warkah tanah dan penerbitan izin di Kantor BPN Nunukan untuk menyulap kawasan budidaya/hutan menjadi areal tambang.
Penyitaan Bukti Kunci dan Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tindakan penyitaan barang bukti elektronik dan dokumen fisik ini baru tahap awal untuk menjerat para aktor intelektual (intellectual actor), baik dari kalangan direksi korporasi maupun mantan pejabat publik yang menikmati hasil kejahatan.
Penyidikan dilakukan secara penuh, transparan, dan profesional. Seluruh bukti elektronik kini sedang menjalani audit forensik digital untuk mengurai jejaring aliran dana serta mengalkulasi total kerugian negara dan kerusakan ekologis yang ditimbulkan selama 12 tahun operasional PT CCM di tanah Nunukan.
![]()
