DUKUNG JAKSA AGUNG TUNTASKAN PELANGGARAN HAM BERAT, REALISASIKAN HUKUMAN MATI BAGI KORUPTOR PERAMPAS HAM, DAN BERANTAS MAFIA TANAH SERTA MAFIA PELABUHAN

INDCYBER.COM,JAKARTA-Pelanggaran HAM berat masa lalu adalah PR besar bagi kita sebagai negara bangsa yang hendak terbang bersama menyongsong masa depan tanpa beban luka di masa lalu. Berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu tampak tak ingin dituntaskan, sementara korban dan keluarga korban terus dihadapkan pada penyangkalan negara,hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Gerakan Simpul 98 Mangapul Silalahi.

“Kami bermaksud menjaga dan merawat ingatan publik bahwa ada pekerjaan rumah bangsa ini yang belum selesai, dan ketika tidak ada pembelajaran atas apa yang terjadi di masa lalu, maka potensi-potensi kekerasan, otoritarian, polarisasi masyarakat, lemahnya penegakan hukum, akan sangat mudah terjadi,”ujar Mangapul.

Penyelesaian terhadap kasus pelanggaran HAM berat ini tak kunjung menemukan kejelasan bahkan setelah 23 tahun reformasi.

“Untuk itu atas nama Gerakan Simpul 98 kami berpandangan bahwa Negara harus berani memulihkan dirinya, berdiri tegak untuk nilai-nilai keadilan dan Hak Asasi Manusia dengan mengakui penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi di masa lalu,”imbuhnya.

Masih lanjut Mangapul Silalahi ada banyak pilihan tindakan dalam menyelesaikan PR kebangsaan ini, namun kami berpandangan penyelesaian secara yudisial adalah cara kerja negara hukum demokrasi, dan yang dibutuhkan hanyalah kemauan politik.

“Kami juga memandang bahwa Presiden Joko Widodo seharusnya tidak ragu menggunakan otoritas politiknya untuk memimpin penyelesaian masalah ini, dengan satu peluang bahwa ia tidak tersangkut dengan kesalahan negara di masa lalu,”tuturnya.

“Dalam hal itu maka kami menyambut sikap tegas Jaksa Agung yang memerintahkan Jaksa Muda Pidana Khusus untuk mengambil tindakan cepat dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat.Sikap Jaksa Agung ini kami pandang sebagai representasi political will Presiden Joko Widodo untuk mengakhiri tradisi pembiaran yang berlarut larut dari orde ke orde. Untuk itu kami mendukung penuh langkah Jaksa Agung yang tegak berdiri mengawal agenda Presiden Jokowi karena penyelesaian terhadap kasus pelanggaran HAM berat ini adalah salah satu agenda kampanye Presiden,”bebernya.

Selain terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat,Gerakan Simpul 98 juga memberikan dukungan penuh terhadap sikap Jaksa Agung yang berencana menetapkan pidana maksimal hukum mati terhadap koruptor kasus Jiwasraya dan Asabri.

“Atas nama rakyat, kami terperangah membaca dua nama (Benny Tjokro dan Heru Hidayat) yang telah diputus penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya ternyata juga menjadi tersangka dalam kasus Asabri. Jika dalam kasus Asabri kembali dituntut penjara seumur hidup maka nilai hukumannya sama dengan nol, karena penjara seumur hidup adalah hukuman
atas kasus korupsi Jiwasraya dengan nilai kerugian negara 16,8 T.untuk itu dalam kasus Asabri dengan nilai kerugfian negara lebih besar yaitu 22,7 T hukuman yang paling pantas tinggalah hukuman mati,”tegasnya.

“Kami juga meihat Jaksa Agung memiliki konsen yang serius dalam memberantas mafia tanah dan mafia pelabuhan. Kasus agraria adalah penyumbang pelanggaran HAM paling besar, itu semua terjadi karena negara kalah cepat dengan mafia tanah dalam menyelematkan hak hak publik,”jelasnya.

Dan di sisi lain terkait mafia pelabuhan, pelabuhan adalah halaman depan pasar ekonomi Indonesia dalam kaca mata global. Buruknya pelayanan di pelabuhan adalah buruknya wajah ekonomi Indonesia.

Untuk itu Gerakan Simpul 98 mendukung penuh tundakan Jaksa Agung yang telah menabuh gendering perang memberantas mafia pelabuhan.
Namun Gerakan Simpul 98 juga melihat berbagai tindakan nyata penegakan hukum oleh Jaksa Agung telah dan sedang mengalami serangan balik secara serius, sistematis dan massif. Kasus kasus besar yang sedang ditangani Jaksa Agung membuat banyak orang berkepentingan untuk menghentikan langkahnya.

“Kami mencatat dari berbagai pemberitaan media masaa, bahwa serangan kepada Jaksa Agung sudah sampai pada tindakan paling primitif yaitu dengan melakukan serangan personal dan moral.

“Untuk itu kami Gerakan Simpul 98 mengecam kelompok kelompok yang melakukan dan menunggangi serangan kepada Jaksa agung dan kami secara tegas menyatakan serangan tersebut sebagai Corruptor Fight Back (serangan balik para koruptor).
Kami juga menyampaikan terimakasih kepada Direktur Ekesekutif Jaga Adhyaksa yang telah mencabut pelaporan terhadap Jaksa Agung di KASN atas refleksi sadar bahwa serangan terhadap Jaksa Agung bias politik serangan balik untuk menghentikan berbagai tindakan penegakan hukum yang sedang dilakukan,”ucapnya.

“Akhirnya kami atas nama Simpul 98 menyambut panggilan kawan kawan 98 lainnya seperti Komite 98 yang telah terlebih dahulu turun lapangan menjadikan momentum ini sebagai jalan menuntaskan agenda reformasi. Kami juga menyerukan kepada kawan kawan 98 lainnya untuk kembali merapatkan barisan mengevaluasi perjalanan 23 tahun reformasi dengan kembali mengepalkan tangan ke atas dan mengangkat Megapone,”pungkasnya.

Sumber:Penkum Kejati Kaltim Editor:Slamet Pujiono 

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *