Komisi IV DPRD Kaltim Minta Manajemen RS Haji Darjad Tak Sembunyi di Balik Kuasa Hukum

Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra dan Sekretaris Komisi IV, M Darlis Pattalongi (Kolase : indcyber.com)

Indcyber.com, Samarinda – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menegaskan pentingnya kehadiran langsung pihak manajemen RS Haji Darjad (RSHD) dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masalah keterlambatan pembayaran gaji karyawan. Hal itu disampaikan menyusul polemik seputar kehadiran kuasa hukum tanpa didampingi perwakilan manajemen dalam rapat yang digelar akhir April lalu.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menyatakan bahwa pihak legislatif tidak menghalangi kehadiran kuasa hukum dalam forum resmi. Namun ia menilai, untuk pembahasan subtansi yang menyangkut hak-hak karyawan, kehadiran langsung manajemen menjadi kunci penyelesaian masalah.

“Kami tidak menolak kuasa hukum, tapi dalam konteks ini, kami butuh keputusan dari manajemen. Kalau hanya pengacara yang datang, bagaimana kami bisa dapat penjelasan menyeluruh soal kebijakan internal rumah sakit?” ujar Andi, Kamis (8/5/2025).

Andi menambahkan bahwa DPRD menjalankan fungsi pengawasan sesuai amanat undang-undang, dan forum RDP bukan tempat untuk debat yuridis.

“Ini bukan pengadilan. Kami tidak sedang mengadili siapa pun. Kami ingin masalah gaji karyawan terselesaikan. Itu saja,” katanya.

Menurutnya, keputusan untuk menghentikan rapat ketika pihak yang hadir bukan bagian dari daftar undangan resmi adalah bagian dari mekanisme kerja internal DPRD, bukan bentuk pelecehan profesi.

“Pimpinan rapat bahkan mempersilakan kuasa hukum keluar dengan baik-baik. Tidak ada penghinaan di sana,” tegasnya.

Sekretaris Komisi IV, M Darlis Pattalongi, menambahkan bahwa ketidakhadiran manajemen justru menjadi hambatan terbesar dalam upaya mencari solusi. Ia menyayangkan jika manajemen terkesan berlindung di balik kuasa hukum alih-alih hadir dan menjelaskan langsung kondisi rumah sakit.

“Yang datang malah pengacara. Padahal kami mau dengar dari manajemen langsung. Kalau serius mau selesaikan masalah, seharusnya hadir langsung,” ucap Darlis.

Ia menilai kehadiran kuasa hukum tanpa pendampingan manajemen menjadi tidak relevan karena pembahasan menyangkut persoalan operasional dan tanggung jawab kerja.

“Kami menghormati profesi advokat, tapi ini persoalan hubungan industrial. Harusnya yang menjawab adalah pengambil keputusan di RS,” ujarnya.

Terkait adanya laporan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim oleh kuasa hukum, Darlis menyatakan siap menghadapi proses tersebut dan menilainya sebagai hak setiap warga negara. Namun ia berharap pelapor juga memahami mekanisme kelembagaan DPRD.

“Silakan lapor, kami terbuka. Tapi jangan sampai ada kesalahpahaman antara proses hukum dengan tugas-tugas kedewanan,” tandasnya.

Komisi IV membuka kemungkinan digelarnya RDP lanjutan, namun menekankan bahwa kehadiran manajemen RSHD menjadi syarat penting agar forum tersebut berjalan efektif.

Reporter: Fathur | Editor : Awang | ADV

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *