PARTAI HANURA VERSI OSO TELAH DIBEKUKAN

Indcyber.com, Samarinda -Dengan mengacu kepada penetapan PTUN nomor 24/G/2018 tanggal 19 Maret 2018 maka dengan itu secara otomatis Kemenkumham Republik Indonesia menganulir SK 01 yang menyatakan jika Partai Hanura versi Osman Sapta Odang di tunda pelaksanaannya. Dalam hal ini telah jelas bisa kita pahami tentang kepengurusan partai OSO dan Sekjen Herry Lontung dalam kondisi di tunda berlakunya atau telah dibekukan.

Sementara itu Ketua Partai Hanura versi Daryatmo H Herwan Susanto ketika di konfirmasi Indcyber.com, membenarkan akan hal pembekuan Partai Hanura versi OSO jadi secara otomatis Ketua DPD partai Hanura Kaltim yang sah tetap Herwan Susanto sesuai dengan hasil Munaslub ll.

“Iya memang benar jika Hanura versi OSO telah di bekukan setelah Putusan sela PTUN menganulir SK Kemenkumham 01 dan dikembalikan ke SK kemenkumham 20, sedangkan dalam Munaslub ll OSO telah dipecat dengan SK 20 kemenkumham secara otomatis Munaslub ll sah dan perlu diperjelas hasil Munaslub ll saya Ketua DPD HANURA KALTIM yang sah,”ujar Herwan saat di hubungi via WhatsApp nya,Kamis(09 /05/2018)

Jelas sudah kemelut partai besutan Wiranto ini tetap kembali kepada kepengurusan yang lama yang lebih memiliki power, dengan kata lain implikasi hukum dari kebijakan Kemenkumham tersebut, pertama kepengurusan OSO tidak bisa melakukan kegiatan politik dan hukum, tapi bila di paksakan maka akan terjadi perbuatan melanggar hukum.

Dari informasi terakhir di terima Indcyber.com jika gaduh dalam tubuh Partai Hanura versi Surpani masih berlanjut, ini dibuktikan dengan fakta yang kuat yakni hengkangnya Wakil Ketua Hanura Kaltim versi Surpani yakni Aji Dendi yang akan kemungkinan besar berlabuh ke perahu PDI P. (sp)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *