indcyber.com, SENDAWAR – Satreskrim Polres Kutai Barat (Kubar) mengamankan seorang pencuri sepeda motor di daerah Kampung Sumber Sari, Kecamatan Sekolaq Darat, Kubar, dan seorang pencuri Aki di Kampung Intu Lingau Kecamatan Nyuatan, Kubar.dengan beralasan membutuhkan pekerjaan begitu mendapat kesempatan sepeda motor milik seorang pekerja di gondol bawa kabur.
Kapolres Kubar AKBP. I. Putu Yuni Setiawan, melalui Kasat Rekrim AKP. Ida Bagus Kade dalam jumpa pers nya, Selasa (24/7/2018) di Mapolres Kubar menyampaikan, berdasarkan laporan yang kami terima dari korban Ratno, lansung kami menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP), setelah melakukan olah TKP, muncullah nama seorang tersangka yang berinisial AK, dengan modus operandi pura – pura mencari pekerjaan, tersangka menanyakan pekerjaan kepada korban si Ratno , karena tersangka ini baru tiga bulan ada di Kubar, dan tersangka membutuhkan biaya hidup, maka dari itu tersangka mencari pekerjaan biarpun jadi kuli bangunan, karena pada hari itu belum ada pekerjaan dan harus menunggu hari sabtu kata Ratno yang masih kurang dua hari, sementara biaya hidup yang begitu mendesak, dan tidak ada sanak family yang bisa di minta bantuan, dalam keadaan kepapet melihat motor korban dengan kunci yang bisa di lihat, begitu si korban lengah di bawa kaburlah motor korban, rencana motor tersebut akan di jual untuk biaya hidup sehari – hari,” ujar Ida Bagus Kade.
Tersangka di jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sementara itu tersangka yang berinisial F.E.S, umur 23 tahun, asal Intu Lingau RT. 05, kecamatan Nyuatan, dengan modus operandi mencongkel pintu sebuah rumah di malam hari untuk mengambil tiga buah Aki, dan satu buah parang mandau, barang tersebut untuk di jual.
Tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (arf)