Satreskrim Polres Kubar Amankan 20 Kubig Kayu Tanpa di Sertai Surat Lengkap

indcyber.com , SENDAWAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat (Kubar) mengamankan 20 Kubig kayu papan meranti dan bengkirai di sebuah kapal barang, yang berasal dari kampung Muara Jawaq, Kecamatan Moq Manoor Bulant, Kubar, dan akan di bawa ke kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Kapolres Kubar, AKBP. I. Putu Yuni Setiawan, melalui Kasat Reskrim, AKP. Ida Bagus Kade, saat jumpa pers nya, Selasa (24/7/2018) di Mapolres menyampaikan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mengangkat kayu menggunakan kapal di pelabuhan kampung Muara Jawaq,  setelah kami menurunkan team untuk mengecek kebenarannya pada tanggal 30 Juni 2018 lalu, ternyata memang benar, pas lagi mereka mengangkat kayu kedalam kapal kita tangkap, setelah kita menanyakan surat menyurat dan asal kayu tersebut tersangka tidak bisa menunjukkan surat kayu tersebut, akhirnya tersangka beserta barang bukti kayu papan meranti dan bengkirai 20 kubig beserta kapalnya kami amankan sebagai barang bukti,” ujar Ida Bagus Kade.

Lanjutnya, tersangka berinisial HD, umur44 tahun, alamat Muara Jawaq, Kecamatan Moq Manoor Bulant, rencana kayu tersebut akan di bawa ke Kota Bangun, Kukar, dan akan di jual kepada masyarakat di Kota Bangun, untuk di jadikan sarang burung walet,  tersangka sudah beberapa kali lolos membawa kayu tersebut dari Kubar menggunakan kapal,” ungkap Ida Bagus Kade.

Tersangka di jerat dengan pasal 88 ayat 1 @ UU RI No. 18 Tahun 2013, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (arf)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *