Samarinda, indcyber.com – Komisi IV DPRD Kota Samarinda terus menggulirkan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Revisi ini bertujuan memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja lokal serta memasukkan nilai-nilai kearifan lokal dalam regulasi ketenagakerjaan.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Harminsyah, menyampaikan bahwa pembahasan telah dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk LSM ketenagakerjaan yang aktif memberikan catatan terkait persoalan yang sering muncul di lapangan.
“Salah satu catatan penting adalah masih banyaknya pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan, apalagi yang bermitra dengan pemerintah, wajib memberikan jaminan perlindungan terhadap tenaga kerjanya,” kata Harminsyah usai pertemuan di Gedung DPRD, Selasa (15/4/2025).
Ia menambahkan, revisi perda ini juga menjadi momen penting untuk mengusulkan dimasukkannya nilai-nilai kearifan lokal dalam kebijakan ketenagakerjaan, meskipun secara umum Undang-Undang Ketenagakerjaan bersifat nasional.
“Perda ini adalah produk daerah. Maka kita punya ruang untuk mengakomodasi nilai lokal yang relevan, misalnya dalam pola kerja, budaya perusahaan, dan penyelesaian perselisihan. Asal tidak bertentangan dengan aturan nasional, itu sah dan perlu,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, PLT Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda, Eko Suprayetno, mengungkapkan tantangan nyata yang sedang dihadapi pihaknya dalam hal penyerapan tenaga kerja.
“Data tahun lalu menunjukkan ada sekitar 2.000 pencari kerja yang terdaftar di Disnaker, tapi yang benar-benar terserap dan terdata hanya sekitar 10 persen. Ini karena banyak yang tidak melapor kembali, atau memang tidak cocok dengan lowongan yang ada,” jelasnya.
Eko menambahkan, banyak pencari kerja saat ini terlalu selektif. “Terutama generasi Z, mereka maunya kerja di kantoran saja. Padahal sudah ikut pelatihan, tapi ketika ditawari kerja di lapangan atau produksi, banyak yang mundur,” sebutnya.
Ia menekankan pentingnya membangun mindset baru bahwa dunia kerja tidak hanya sebatas di balik meja. Ada banyak peluang di sektor riil yang bisa digarap jika tenaga kerja lebih terbuka.
Komisi IV dan Disnaker sepakat bahwa revisi perda ini harus tuntas tahun ini agar bisa segera diimplementasikan. Diharapkan, aturan baru ini mampu menjawab dinamika zaman serta memberikan perlindungan hukum dan kesejahteraan bagi tenaga kerja lokal.
Reporter: Fathur | Editor: Wong | ADV