Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, memberikan kepada media, usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penyelesaian sengketa lahan SMA Negeri 10 Samarinda, Senin (19/5/2025), di Gedung E DPRD Kaltim. (Foto: Fathur)
Indcyber.com, SAMARINDA – Polemik berkepanjangan terkait kepemilikan lahan SMA Negeri 10 Samarinda akhirnya tuntas setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa aset tanah di Jalan H.A.M. Rifaddin sah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Keputusan ini membuka jalan bagi sekolah untuk kembali beroperasi di lokasi semula.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Senin (19/5/2025), di Gedung E Kantor DPRD Kaltim. Rapat ini dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua Ananda Emira Moeis, Sekda Provinsi Sri Wahyuni, jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), pihak sekolah, perwakilan Yayasan Melati, dan para orang tua siswa.
Dalam forum tersebut, Hasanuddin Mas’ud menegaskan pentingnya eksekusi segera atas putusan kasasi MA Nomor 27 K/TUN/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 9 Februari 2023.
“Putusan ini tidak bisa ditunda atau diabaikan. Negara harus hadir memastikan kepastian hukum ditegakkan. Gedung sekolah harus kembali difungsikan sesuai peruntukannya,” ujar Hasanuddin.
Putusan tersebut memperkuat keputusan sebelumnya, yakni Nomor 72 PK/TUN/2017, yang menetapkan bahwa lahan seluas 12 hektare tempat berdirinya SMA Negeri 10 merupakan milik sah Pemprov Kaltim. Dalam sidang RDP, perwakilan dari Disdikbud juga menyampaikan bahwa selama ini tidak pernah ada proses hibah resmi dari Yayasan Melati terkait lahan maupun bangunan.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, mengungkapkan bahwa proses pemindahan aktivitas belajar ke lokasi awal akan dimulai secara bertahap pada tahun ajaran 2025/2026, dimulai dari peserta didik baru.
“Siswa yang sudah bersekolah di lokasi sekarang akan tetap menyelesaikan tahun ajaran di sana agar tidak mengganggu proses belajar. Namun gedung baru akan mulai diaktifkan untuk angkatan baru,” jelas Sri Wahyuni.
Ia memperkirakan masa transisi berlangsung selama dua bulan, dengan persiapan mencakup fasilitas, penempatan guru, hingga administrasi sekolah. Untuk tahun ajaran mendatang, tercatat lebih dari 1.000 pendaftar di SMA Negeri 10, menandakan tingginya minat masyarakat terhadap sekolah tersebut.
Dengan berakhirnya sengketa ini, Pemprov Kaltim memastikan seluruh proses pengembalian lahan dan aktivitas pendidikan akan berjalan sesuai ketentuan hukum dan tetap mengutamakan hak-hak siswa.
Reporter: Fathur | Editor: Awang | ADV
![]()

