Indcyber.com, Samarinda – Kasus panas melanda salah satu koperasi di Samarinda. Sebanyak 6 dari 9 anggota koperasi resmi melaporkan dugaan penjualan lahan koperasi secara sepihak. Sementara 3 anggota lainnya tidak ikut melapor karena alasan sakit, berada di luar kota, dan satu lagi tidak dapat dihubungi.
Laporan ini berawal dari kecurigaan Misran, salah satu anggota, yang menemukan adanya bangunan di atas lahan koperasi. Temuan itu mengindikasikan telah terjadi transaksi tanpa sepengetahuan dan persetujuan rapat anggota.
“Artinya ada semacam transaksi. Kami sebagai anggota mempertanyakan pertanggungjawaban, karena bangunan tersebut ada di lahan koperasi. Namun terlapor selalu menghindar ketika dipanggil,” tegas Misran. Ia menduga tanah koperasi telah dijual diam-diam kepada pihak lain.
Penyidik menyinggung adanya surat dari M. Aini, yang awalnya bertujuan untuk pembangunan rumah bagi 2.000 anggota koperasi. Misran membenarkan hal tersebut dan menambahkan bahwa sejak 2023 sudah ada bangunan berdiri di lokasi tersebut.
Penyidik: “Berapa kapling yang sudah terjual?”
Misran: “Dua kapling. Tapi saya tidak tahu ukurannya berapa.”
Meski belum dapat menyebutkan total kerugian, Misran menegaskan keberatan utamanya terletak pada hilangnya uang hasil penjualan tanah yang seharusnya menjadi hak seluruh anggota.
Jeratan Hukum Mengancam Terlapor
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Pasal 15 dan Pasal 33 menegaskan bahwa kekayaan koperasi adalah milik bersama anggota dan hanya bisa dipindahtangankan melalui keputusan rapat anggota. Jika terbukti dilakukan secara sepihak, hal itu masuk kategori perbuatan melawan hukum.
Lebih jauh, perbuatan ini dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Namun, jika lahan koperasi tersebut pernah mendapat bantuan hibah dari pemerintah atau menggunakan dana negara, maka kasus ini bisa naik ke ranah tindak pidana korupsi. Sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
“Ini bukan sekadar soal jual beli tanah, tetapi soal penyelewengan aset milik bersama dan potensi kerugian negara. Terlapor harus bertanggung jawab secara hukum,” tegas Misran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor masih belum memberikan klarifikasi meskipun telah dipanggil secara resmi.(RAI)
![]()

