JAKARTA , indcyber.com– Aroma tebang pilih dan ketidakadilan terendus kuat dalam penanganan kasus kecelakaan yang menimpa Habib Adi, pengasuh Pondok Madrasah Islam Al-Khair. Hingga saat ini, pihak kepolisian—khususnya Polda kaltim setempat—dinilai belum menunjukkan taringnya untuk menindak tegas pelaku penabrakan yang seolah-olah dibiarkan melenggang tanpa pertanggungjawaban nyata.
Keadilan kini ditagih. Bukan sekadar maaf di atas kertas, melainkan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap mereka yang merasa memiliki privilese atau koneksi sehingga berani berada di atas hukum.
Ganti Rugi Penuh: Harga Mati bagi Pelaku

Habib Adi melalui pernyataan tegasnya menuntut pertanggungjawaban mutlak. Pihak penabrak diwajibkan membayar ganti rugi penuh, baik atas kerugian materiil berupa kerusakan kendaraan dan fasilitas, maupun kerugian non-materiil yang menyangkut trauma serta gangguan terhadap aktivitas dakwah dan pendidikan di Al-Khair.
> “Hukum bukan ajang negosiasi di ruang gelap. Kerugian yang dialami Habib Adi dan institusi pendidikan Al-Khair adalah nyata, dan pelaku wajib membayar setiap sen dampak yang ditimbulkannya,” tegas salah satu pendamping hukum korban.
>
Membongkar “Pernyataan Gelap” dan Kinerja Polda Kaltim.
Kritik tajam diarahkan langsung kepada penyidik Polda Kaltim. Masyarakat mempertanyakan mengapa identitas oknum yang mengeluarkan pernyataan-pernyataan menyesatkan terkait kasus ini seolah ditutupi. Ada dugaan kuat adanya upaya sistematis untuk mengaburkan fakta demi melindungi pihak-pihak tertentu.
Habib Adi mendesak aparat penegak hukum untuk:
* Bekerja Maksimal: Mengungkap siapa sebenarnya aktor di balik pernyataan-pernyataan yang menyudutkan atau mengaburkan fakta kecelakaan.
* Transparansi Total: Membuka identitas pemberi pernyataan tersebut ke publik.
* Tindak Tegas: Memproses secara hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku tanpa ada kompromi.
Negara Tidak Boleh Kalah oleh “Orang Kuat”
Publik kini menunggu keberanian Kapolda Kaltim untuk membuktikan bahwa institusinya tidak sedang menjadi tameng bagi pelaku penabrakan. Jika Polda Kaltim gagal mengungkap identitas pemberi pernyataan dan membiarkan pelaku mangkir dari tanggung jawab ganti rugi, maka kepercayaan masyarakat terhadap presisi kepolisian berada di titik nadir.
Hukum harus tegak lurus. Siapa pun pelakunya, sekaya atau sekuat apa pun relasinya, mereka harus tunduk pada aturan main yang sama. Tidak ada tempat bagi mereka yang merasa di atas hukum di negeri ini.( S/R)
![]()

