Samarinda, indcyber.com – Pengembalian uang sebesar Rp4,4 miliar dari total kontrak sewa kendaraan dinas Land Rover Defender senilai Rp5,3 miliar oleh Pemerintah Kota Samarinda memunculkan sorotan tajam terkait tata kelola anggaran daerah. Meski dibungkus sebagai tindakan korektif dan penyesuaian aturan, fakta bahwa sekitar 83 persen dari total nilai anggaran disetorkan kembali ke kas daerah dan pos pajak mengindikasikan adanya penyimpangan material dalam proses penganggaran dan pelaksanaan sewa sejak awal.
Sewa kendaraan dinas mewah bagi Wali Kota Samarinda Andi Harun dari PT CSM Corporatama sejak tahun 2023 tersebut memicu persoalan yuridis dan transparansi anggaran.
Rincian Penyimpangan Anggaran
 * Skala Kelebihan Bayar: Total kontrak sewa mencapai Rp5,3 miliar. Pengembalian sebesar Rp4,4 miliar menunjukkan bahwa nilai riil sewa yang sah hanya sekitar Rp900 juta untuk periode tiga tahun. Terjadi penggelembungan atau ketidaksesuaian alokasi anggaran yang sangat mendasar.
 * Durasi dan Pembiayaan: Anggaran daerah telah terikat selama kurang lebih tiga tahun dalam skema sewa yang bernilai fantastis sebelum akhirnya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Indikasi Pelanggaran Ketentuan Perundang-undangan
 * Prinsip Efisiensi dan Efektivitas: Penggunaan anggaran daerah sebesar Rp5,3 miliar untuk sewa satu unit kendaraan mewah dinilai melanggar prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah, yang mewajibkan asas kepatutan, efisiensi, dan kehematan.
 * Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa: Penetapan harga sewa yang melonjak jauh dari nilai riil mencerminkan lemahnya perencanaan, analisis harga perkiraan sendiri (HPS), serta pengawasan internal. Hal ini berpotensi menabrak aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
 * Implikasi Hukum Pidana Korupsi: Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara atau daerah tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Pengakuan Kesalahan dan Langkah Lanjutan
Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan mengakui adanya kekeliruan dalam penentuan harga sewa tersebut. Pemkot Samarinda juga menghentikan skema sewa kendaraan mewah tersebut serta melakukan koordinasi dan melaporkan tahapan penyelesaian kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, dan Kejaksaan Negeri Samarinda.
Meskipun pengembalian dana telah dilakukan dan skema sewa dihentikan, pengakuan kesalahan serta pengembalian dana miliaran rupiah ini menegaskan adanya ketidakpatuhan hukum yang nyata dalam proses penganggaran fasilitas pejabat di Kota Samarinda.(Rusdi/Ade)
![]()

