Diduga Berdalih Mempunyai Ijin IPK Sawit, Bandsaw dan Sowmill Produksi Kayu Gelondongan di Bentian Besar

Indcyber.com, SENDAWAR –, Illegal Loging yang selama ini banyak digaungkan  dikalangan masyarakat, hanya namanya saja yang nyaring didengar, Banyaknya Sawmill dan Bandsaw yang beroperasi di kampung Dilang Puti, kecamatan Bentian Besar diduga memproduksi kayu gelondongan atau Log, yang berdalih memakai Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) kelapa Sawit.

Hal ini dibuktikan dilapangan oleh beberapa jurnalis yang terbentuk dalam Asosiasi Jurnalis Kubar (AJK) yang melakukan investigasi ke daerah kampung Dilang Puti, kecamatan Bentian Besar, yang merupakan daerah perbatasan antara Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng),  pada Sabtu (7/9/2019).

Banyaknya Bansaw dan Sawmill diduga yang beroperasi di daerah tersebut menebang kayu Gelondongan atau Log Illegal yang bermodus menggunakan ijin IPK sawit.

Ketua tim AJK, Alfian Nur saat ditemui usai dari lapangan mengatakan bahwa, setibanya di sebuah rumah makan yang terletak di simpang Kampung Suakong, kecamatan Bentian Besar, melihat sejumlah truk bak terbuka melintas membawa puluhan gelondongan kayu bulat menuju sebuah Bandsaw danSawmill mesin kayu milik salah satu pengusaha kayu olahan yang beroperasi diwilayah tersebut.

“Maraknya pemamfaatan IPK bermodus dari sisa penebangan lahan area untuk perkebunan kelapa sawit dengan jenis kayu pilihan di angkut menggunakan truk bak terbuka bermodifikasi alat penarik kayu yang disebut pancang,” ungkap ketua tim AJK Alfian Nur..

Ia juga membeberkan tidak hanya satu bandsaw dan sawmill di wilayah tersebut, namun terdapat puluhan mesin gergaji kayu Bandsaw atau Sawmill yang beroperasi disebelah kiri – kanan jalan Trans Kalimantan hingga ke Kampung Tukuq yang terletak di perbatasan Kecamatan Bentian Besar dengan wilayah Provinsi Kalteng.

“Sejak beroperasinya beberapa Bandsaw dan Sawmill didaerah ini,  entah sudah berapa ribu meter kubik kayu jenis meranti dan bengkirai merupakan salah satu jenis kayu berkualitas bagus yang sudah diproduksinya, selain itu ada juga jenis kayu ulin banyak juga diolahnya,” ungkapnya.

Salah seorang warga saat ditanya ketua tim AJK, apakah pernah mengetahui kemana kayu alohan itu dibawa,?

Ia menjawab, “ Biasanya hasil kayu olahan yang sudah berbentuk papan dan balok diangkut oleh puluhan mobil truk mempunyai bak lebar  saat dimalam hari, Menurut informasi kayu olahan itu di kirim ke Samarinda, ada juga sebagiannya menuju Barong Tongkok,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, seorang pria bertubuh gempal bernama Wandi, merupakan pengawas bandsaw yang diketahui pemiliknya H Hamid, enggan menyampaikan Ijin apa saja yang di miliki pak haji bosnya itu.

“Saya tidak tau, karena saya taunya hanya mengawasi pekerja di sini dan mengesek kayu serta menjaga kayu dan mesin bandsaw yang ada dini. Jika memang ingin penjelasan menyangkut ijin, silahkan bertemu bos saya di Samarinda,” tegas Wandi kepada tim AJK di Base camp Bandsawnya.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh tim AJK, diketahui Ijin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) dan ijin Mesin pengolahaan kayu di bandsaw atau sawmill yang mana terindikasi telah melakukan penampungan dan mengolah kayu hasil penebangan secara Illegal dan  tidak jelas.

Pasalnya ijin kebun sawit merangkap ijin menebang kayu sekaligus mengolah kayu di seputaran kawasan tersebut sudah sekian tahun lamanya di bawa keluar dari Kecamatan Bentian Besar, Kutai Barat.

Mengingat ini telah melanggar Peraturan Menteri Kehutanan tentang ijin Usaha Industri Primer Hutan Nomor: P.35/MENHUT-II/2008,  tentang ijin hasil hutan. (arf).

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *