DISHUB SAMARINDA SIKAT PARKIR LIAR DI JL MULAWARMAN — DUA JUKIR KAFFE JANJI JIWA & GAMA DITEGUR, PELANGGARAN JELAS LANGGAR PERDA

Samarinda, indcyber.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali menggelar razia besar-besaran terhadap praktik parkir liar yang kian merajalela dan terang-terangan merampas hak pengguna jalan. Hasilnya, dua juru parkir liar di kawasan Kaffe Janji Jiwa dan Gama, Jalan Mulawarman, terjaring dan langsung ditegur keras petugas.

Razia ini menjadi bukti bahwa pembiaran terhadap parkir liar bukan lagi pilihan. Meski imbauan sudah berulang kali disampaikan, pelanggaran tetap terjadi, mencerminkan rendahnya kesadaran hukum serta sikap abai terhadap ketertiban umum.

Kasi Dishub Kota Samarinda, Duri, menegaskan bahwa masih banyak juru parkir liar yang sengaja atau pura-pura tidak memahami aturan.

“Masih banyak jukir liar di Samarinda yang tidak paham atau tidak mau paham mana lokasi yang boleh dijadikan lahan parkir dan mana yang dilarang. Kami temukan langsung di Kaffe Janji Jiwa dan Gama, Jalan Mulawarman. Ini harus menjadi contoh bagi jukir liar lainnya,” tegas Duri.

Dishub kembali mengingatkan, seluruh juru parkir WAJIB terdaftar resmi di Dishub Kota Samarinda. Pendaftaran bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pertanggungjawaban hukum apabila terjadi kehilangan kendaraan, kerusakan, atau konflik di lapangan.

“Datang ke Dishub, daftar secara resmi. Kalau terjadi sesuatu, ada yang bertanggung jawab. Kalau liar, tidak ada perlindungan hukum,” lanjutnya.

PARKIR LIAR = PELANGGARAN HUKUM

Praktik parkir liar di badan jalan dan trotoar jelas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 106 ayat (4): Pengemudi wajib mematuhi tata cara berhenti dan parkir.

Pasal 287 ayat (3): Pelanggaran terhadap aturan parkir dapat dipidana kurungan atau denda.

Peraturan Daerah Kota Samarinda tentang Penyelenggaraan Parkir

Melarang pengelolaan parkir tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.

Melarang penggunaan badan jalan dan fasilitas umum sebagai lahan parkir liar.

Perda Ketertiban Umum

Setiap aktivitas yang mengganggu ketertiban dan keselamatan lalu lintas dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana ringan.

Dengan dasar hukum tersebut, baik juru parkir liar maupun pemilik usaha yang membiarkan praktik parkir ilegal berpotensi dikenai sanksi.

MOBIL DI JL PMI DIDEREK

Dalam razia yang sama, petugas menemukan sebuah mobil di Jalan PMI yang terparkir di badan jalan selama berhari-hari. Berdasarkan laporan warga, kendaraan tersebut mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan. Dishub pun langsung melakukan penderekan.

Tindakan tegas ini menunjukkan bahwa Dishub tidak main-main dalam menegakkan aturan.

PESAN TEGAS UNTUK PEMILIK USAHA

Dishub mengingatkan pemilik kafe, restoran, dan tempat usaha lainnya agar tidak memfasilitasi parkir liar. Pembiaran sama artinya dengan ikut serta dalam pelanggaran.

Jika praktik parkir liar terus dibiarkan, Dishub memastikan razia akan digelar lebih masif dan sanksi akan diperberat.

Ketertiban bukan pilihan, melainkan kewajiban.

Parkir liar adalah bentuk kejahatan kecil yang berdampak besar pada keselamatan dan kenyamanan publik. Samarinda tidak boleh kalah oleh praktik ilegal di jalanan.(DD)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *