Pengacara Kopkar Kalimanis Pertanyakan Penanganan Laporan di Reskrim Polres Samarinda: Dinilai Berlarut dan Sarat Kejanggalan

SAMARINDA, indcyber.com – Kuasa hukum Koperasi Karyawan (Kopkar) Kalimanis, Didi Setiawan, SH, secara terbuka mempertanyakan kinerja Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Samarinda terkait penanganan laporan dugaan pelanggaran hukum atas aset dan lahan milik Kopkar Kalimanis yang dinilai jalan di tempat dan tidak memberikan kepastian hukum.

Kepada awak media, Didi Setiawan mengungkapkan bahwa laporan yang telah dimasukkan sejak beberapa waktu lalu sampai hari ini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Padahal, seluruh dokumen dan persyaratan administrasi telah diserahkan secara lengkap.

 “Kami mempertanyakan, laporan sudah diterima, surat-surat lengkap, namun sampai berbulan-bulan tidak ada kejelasan. Ketika dicek, jawabannya selalu berputar-putar. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” tegas Didi.

Menurutnya, persoalan ini berkaitan dengan status lahan dan aset Kopkar Kalimanis yang sejak tahun 2012 telah dinyatakan berstatus quo, namun di lapangan justru masih terjadi aktivitas dan dugaan penguasaan oleh pihak-pihak tertentu.

“Kalau sudah ada dokumen yang menyatakan status quo, seharusnya tidak boleh ada aktivitas apapun. Faktanya, justru masih terjadi penguasaan dan pemanfaatan. Ini jelas bertentangan dengan hukum,” ujarnya.

Didi juga menyebut bahwa pihaknya telah menempuh berbagai jalur, mulai dari melaporkan ke aparat penegak hukum, mengajukan permohonan audiensi ke pemerintah kota, hingga menyampaikan surat resmi ke instansi terkait. Namun hingga kini, belum ada langkah tegas yang dirasakan.

 “Kami bahkan sudah mengajukan agar persoalan ini dikembalikan dan diklarifikasi ke pemerintah kota, karena menyangkut aset dan administrasi. Tapi lagi-lagi, prosesnya lambat,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Kopkar Kalimanis tidak mencari konflik, melainkan menuntut kepastian hukum dan keadilan.

 “Yang kami minta sederhana: proses sesuai hukum, transparan, dan profesional. Jangan ada kesan laporan masyarakat dipinggirkan atau diabaikan,” tegasnya.

Didi Setiawan juga mengingatkan bahwa lambannya penanganan laporan berpotensi melanggar prinsip pelayanan publik serta dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

 “Jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak, kami siap menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan ke pengawas internal dan lembaga pengawas eksternal,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Reskrim Polres Samarinda belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan yang dimaksud.(R)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *