INDCYBER.COM,JAKARTA-Pada Rabu 29 Desember 2021, Jaksa Agung Burhanuddin memberikan pengarahan pada Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bidang Tindak Pidana Khusus ke-39 Tahun 2021 dari Ruang Kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta Selatan secara virtual.
Hadir dalam Peringatan HUT Bidang Pidsus ke-39 Tahun 2021 di Aula Gedung Bundar Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus yaitu Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Sekretaris Jaksa Agung Muda dan Sekretaris Badan Diklat, Para Pejabat Eselon II dan Eselon III di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dan diikuti secara virtual yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi beserta Asisten Pidana Khusus dan jajaran Pidana Khusus serta Kepala Kejaksaan Negeri dan Kasi Pidana Khusus beserta jajaran, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajaran Pidsus dari kantor masing-masing.
Mengawali pengarahannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa tahun ini Bidang Pidsus telah menginjak usia yang ke-39 tahun. Rentang waktu 39 tahun bukanlah waktu yang singkat. Pasang-surut capaian kinerja telah dilalui oleh Bidang Pidsus di seluruh Indonesia, oleh karenanya hal itu diharapkan dapat dijadikan cerminan dan refleksi diri untuk terus meningkatkan prestasi yang telah ditorehkan saat ini maupun dimasa mendatang.
“Pada kesempatan yang berbahagia ini, saya ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Bidang Pidsus atas terselenggaranya acara ini, serta mengapresiasi setinggi-tingginya atas capaian dan prestasi yang telah diraih. Dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2021 beberapa waktu yang lalu, Presiden Joko Widodo menyampaikan apresiasi terhadap kinerja positif penanganan perkara yang dilakukan oleh Bidang Pidsus Kejaksaan Agung yang telah berhasil menangani dan mengungkap ribuan kasus korupsi, dan diantaranya merupakan kasus kakap, kasus “Big Fish” seperti kasus Jiwasraya dan Asabri yang kerugian negaranya sangat fantastis sampai puluhan triliun rupiah, dan juga telah memberikan tuntutan maksimal yaitu pidana seumur hidup dan hukuman mati kepada para pelakunya,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga mengatakan di penghujung tahun 2021,Bidang Pidsus kembali membuktikan keberhasilannya dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi demi mewujudkan penegakan hukum yang dapat memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum, khususnya dengan adanya putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4952K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Desember 2021 yang memutus terdakwa Irianto yang diadili di dalam perkara tindak pidana korupsi Impor Tekstil.
“Keberhasilan ini merupakan hasil dari komitmen Bidang Pidsus Kejaksaan Agung dalam membuktikan adanya kerugian perekonomian negara sebagai bentuk terobosan hukum yang harus terus dilakukan, karena sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kerugian yang dimaksud di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bukan hanya terkait dengan kerugian keuangan negara saja namun juga kerugian perekonomian negara,” ujar Jaksa Agung.
Untuk itu, Jaksa Agung berharap kepada seluruh Jajaran Bidang Pidsus, khususnya di daerah untuk menjadikan momen bersejarah ini sebagai tonggak perubahan mindset penanganan perkara tindak pidana korupsi ke arah ada tidaknya kerugian perekonomian negara karena Jaksa Agung masih melihat adanya “gap” kualitas penanganan perkara di Kejaksaan Agung dan satuan kerja di daerah.
Masih lanjut Jaksa Agung jangan sampai terlalu ada timpang, ketika Pidsus Kejaksaan Agung berlari dengan cepat, tapi Pidsus di daerah masih lambat dan akhirnya jauh tertinggal. Maka, baik di pusat maupun di daerah Bidang Pidsus harus mempunyai satu nafas yang sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Tentunya capaian dan prestasi yang telah diraih tersebut, janganlah membuat kita jumawa sehingga kita terlena, karena mempertahankan itu lebih sulit dari pada meraihnya.Jadikan itu semua sebagai pelecut semangat, trigger serta motivasi untuk terus bekerja dan berkarya lebih baik lagi kedepannya. Kita harus tetap melakukan evaluasi dengan mempertahankan hal-hal baik yang telah dicapai, dan memperbaiki apa yang menjadi kekurangannya,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung menyampaikan bahwa kita perlu kembali memahami dan mendudukan arti penting Bidang Pidsus yang merupakan etalase bagi reputasi dan tolok ukur keberhasilan penegakan hukum di Kejaksaan. Karena itu, Bidang Pidsus hendaknya bisa menjadi role model dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang baik dan benar, yaitu penanganan perkara yang tidak hanya mampu menghukum dan memberikan efek jera, namun juga mampu memulihkan kerugian keuangan negara, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta memperbaiki tata kelola.
Selanjutnya Jaksa Agung menyampaikan, bahwa ke depan masih banyak tantangan yang lebih sulit harus dihadapi Bidang Pidsus, seperti:
•Adanya Revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, salah satunya memberikan dampak dan perubahan strategis dalam bidang pidana khusus terkait dengan adanya kewenangan Jaksa Agung untuk menetapkan penggunaan denda damai (schiking) terhadap pidana perpajakan, tindak pidana kepabeanan atau tindak pidana ekonomi lainnya;
•Keberlangsungan pembangunan yang berkesinambungan dan keadaan perekonomian negara yang harus tetap satabil; serta
•Penilaian masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi masih dinilai belum baik.
Oleh karena itu, Jaksa Agung menyampaikan tantangan tersebut harus direspon dengan cepat dan tepat. Lakukan penanganan tindak pidana korupsi serta tindak pidana khusus lainnya secara profesional dan tidak gaduh, lalu optimalkan pemulihan kerugian keuangan negara. Siapkan instrumen penunjang, dan tingkatkan sarana dan prasarana termasuk kemampuan SDM-nya.
Selanjutnya salah satu hal penting yang menjadi fokus utama pembenahan di Kejaksaan yaitu masalah integritas. Jangan sampai masalah integritas ini menjadi batu sandungan yang membuat kita jatuh.
Jangan hancurkan ekspektasi yang besar dari masyarakat karena adanya satu atau dua oknum yang tidak berintegritas. Marilah kita jaga marwah Kejaksaan sebagai institusi terdepan dalam pemberantasan korupsi, sekaligus sebagai wajah kepastian hukum Indonesia, di mata rakyat dan di mata internasional.
Tanpa Kejaksaan yang bersih dan dipercaya, satu fondasi penting pembangunan nasional juga akan rapuh.
Mengakhiri sambutannya, Jaksa Agung atas nama pribadi dan institusi mengucapkan “SELAMAT HARI ULANG TAHUN BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS KE-39”, teruslah bekerja secara cerdas, profesional dan berintegritas.
Setelah memberikan sambutan, Jaksa Agung menandatangani Surat Keputusan Mars Pidsus Cerdas Pasti Bisa dan Hymne Pidsus serta dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng sebagai Syukuran Ulang Tahun Bidang Tindak Pidana Khusus ke-39 yang diberikan kepada Jaksa Termuda dari Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Pelaksanaan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bidang Tindak Pidana Khusus ke-39 Tahun 2021 dilakukan dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan, dan sebelumnya telah dilakukan swab antigen serta memperhatikan 3 M. (K.3.3)
Sumber:Penkum Kejaksaan Agung Republik Indonesia | Editor:Slamet Pujiono