Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur H J Jahidin Siruntu.(foto:slamet/indcyber.com).
Penulis: Slamet Pujiono
Editor: Redaksi
INDCYBER.COM, SAMARINDA-Koperasi Unit Desa (KUD) Melan Subur di Sangatta Kabupaten Kutai Timur tengah dilanda masalah yang cukup berbelit. Puluhan anggotanya mengadu ke DPRD Kaltim, karena merasa dirugikan setelah sertifikat tanah mereka tergadaikan secara kolektif ke salah satu bank milik pemerintah.
Saat pertemuan di DPRD Kaltim, para anggota KUD Melan Subur didampingi pengacara Yulius. Mereka diterima Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin, didampingi juga perwakilan dari Dinas Koperasi Kutai Timur.
Versi Pejabat Dinas Koperasi, masalah itu muncul lantaran adanya dualisme kepengurusan koperasi. Pihak Dinas Koperasi juga sudah berupaya mengundang kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah internal tersebut, namun belum ada penyelesaian.
Tentang dualisme kepemimpinan terjadi, lantaran pengurus lama sejak Koperasi berdiri tahun 2007 tidak pernah menggelar RAT atau rapat anggota tahunan. Padahal koperasi sudah berbisnis dengan berbagai pihak dan memberikan keuntungan. Koperasi menjalin kerjasama dengan perusahaan kelapa sawit.
Tahun 2019 RAT Koperasi baru bisa dilaksanakan, sekaligus juga mengganti pengurus koperasi yang lama. Miko kemudian dipercaya menjadi Ketua KUD Melan Subur yang baru. Dia dipilih secara bulat oleh 71 anggota KUD yang hadir dalam RAT tersebut.
“Para pengurus koperasi yang lama tidak menunjukkan itikad yang benar bagaimana mengelola sebuah koperasi. Akhirnya para anggota mengadakan rapat anggota dan memilih pengurus baru,” ujar Yulius, Pengacara KUD Melan Subur.
Terpilihnya pengurus baru KUD Melan Subur ternyata tidak menyurutkan konflik internal. Sebab pengurus koperasi yang lama masih bertindak mengatasnamakan koperasi dalam urusan bisnis dengan para pihak. Koperasi menjalin kerjasama dengan Bank dan mendapat pinjaman Rp7 miliar dengan agunan sertifikat tanah para anggota.
“Pastinya kami dirugikan karena sertifikat kami jadi agunan ke bank tanpa kita tahu apa dan bagaimana ceritanya,” ujar Ketua Koperasi Melan Subur yang baru,Mico.
Menanggapi konflik internal tersebut Ketua Komisi I DPRD Kaltim H J Jahidin Siruntu berjanji akan memfasilitasi penyelesaian masalahnya.
Mereka sudah mengundang pengurus lama agar bersama-sama ke gedung wakil rakyat di Karang Paci Samarinda, hanya saja tidak datang. Jahidin mengaku akan mengundang lagi pengurus lama dan juga pihak bank serta pihak kepolisian untuk mencermati apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Kita jadwal kembali rapat dengar pendapat dengan mengundang semua pihak. Kami sesuaikan dengan agenda DPRD Kaltim,” kata Jahidin, Ketua Komisi 1 DPRD Kaltim.
Sayangnya belum ada penjelasan dari pengurus koperasi yang lama. DPRD Kaltim juga menunggu penjelasan dari Ketua KUD Melan Subur yang lama Suparmin.(advertorial).