INDCYBER.COM, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kota Samarinda. Pada Jumat (10/1), sekitar pukul 17.00 WITA, petugas menangkap seorang pria berinisial NA (33) di Jl. Pelita 2, Gang Bukit 1 No. 95, RT 06, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Satu paket sabu seberat 0,52 gram brutto,
- Satu kotak rokok bermerek Cepek 100 warna oranye,
- Uang tunai sebesar Rp56 juta yang diduga hasil transaksi narkotika, dan
- Satu unit ponsel merk Redmi warna hijau.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. “Tersangka ditangkap di depan rumahnya, sementara penggeledahan lebih lanjut di kamarnya menemukan barang bukti tambahan,” ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh. Rizal M Zain, dalam keterangan yang diterima Media Indonesia Cyber via WhatsApp.
Proses Hukum dan Komitmen Polresta Samarinda
Tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami telah menyita barang bukti, membuat laporan polisi, dan melaksanakan gelar perkara. Seluruh prosedur penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum,” tambah Iptu Muh. Rizal M Zain.
Kapolresta Samarinda, melalui Kasi Humas, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran narkotika. “Kami tidak akan pernah berhenti memerangi narkoba di Samarinda. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kami jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” ujar Kombes Pol Hendri Umar.
Polresta Samarinda berharap keberhasilan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika lainnya. Polisi juga berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dari ancaman narkoba.#
Reporter: Fathur | Editor : Awang | Sumber : Humas Polresta Samarinda