Polsek Muara Muntai Berhasil Meringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Indcyber.com, Kutai Kartanegara – Jajaran Polsek Muara Muntai berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian motor di Desa Batuq, Kecamatan Muara Muntai, Kutai Kartanegara. Namun dalam penngkapan ini seorang pelaku sempat bersembunyi di sela-sela keramba milik warga setempat.

“ Kejadian ini terjadi pada Selasa 22/1/19 sekira pukul 16.30 wita, di Desa Batuq RT 02, Kecamatan Muara Muntai, Kukar. Dimana korban bernama Johansyah saat itu memarkirkan sepeda motor di rumahnya, yang tak lama di ambil oleh dua orang kawanan pencuri yakni Wawan dan Sundi,” kata Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar, melalui Kapolsek Muara Muntai AKP Salamun.

Lebih lanjut di uraikan AKP Salamun, usai mengambil sepeda motor itu, kedua pelaku Wawan dan Sundi langsung membawa ketempat sepi untuk dilepas semua body motor tersebut, agar tidak dikenali oleh pemiliknya.

“ Namun pada saat melepas semua body motor itu, kedua pelaku di bantu oleh rekannya Aldul Gafur, dan selanjutnya pelaku Wawan serta Sundi akan membawa sepeda motor tersebut menuju ke Samarinda,” terang Salamun.

Ketika ditengah perjalanan kedua pelaku sempat dihentikan oleh seorang warga bernama Suwandi, yang tak lain keluarga korban pemilik sepeda motor tersebut (red.Johansyah), namun tiba-tiba kedua pelaku itu langsung membawa lari sepeda motor ke hutan.

“ Ditengah perjalanan tepatnya di Desa Muara Muntai Ilir, Kecamatan Muara Muntai, kedua pelaku yang membawa sepeda motor itu sempat dihentikan oleh seseorang yang mengenali motor tersebut, dan tiba-tida saja kedua pelaku langsung membawa lari motor itu masuk ke hutan semak belukar,” ungkap Salamun.

Mendapati hal itu, jajaran Polsek Muara Muntai dan dibantu warga melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku Wawan dan Sundi. Dan tak berlangsung lama, akhirnya seorang pelaku berhasil di amankan oleh petugas.

“ Dalam pengejaran ini, Polsek Muara Muntai dan dibantu oleh warga setempat sekitar pukul 19.00 wita (red.Selasa 22/1/19) akhirnya berhasil mengamankan seorang pelaku Sundi di sekitaran Sungai Mahakam, dimana pelaku ini bersembunyi di sela-sela keramba ikan. Sedangkan satu pelaku lagi yakni Wawan masih dalam pengejaran oleh petugas,” beber Salamun.

Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,  dan pelaku Sundi kini sudah diamankan di Mapolsek Muara Muntai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“ Selain mengamankan pelaku Sundi bersama barang bukti, kami juga mengamankan seorang rekan pelaku yakni,  Aldul Gafur yang terlibat dalam proses pelepasan bodi sepeda motor tersebut, dan keduanya kini menjalani pemeriksaan di Polsek Muara Muntai,” jelas AKP Salamun.(fin)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *