Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (1/8/2025), terkait usulan skema sewa bus pelajar sebagai solusi mengurangi pelajar yang menggunakan sepeda motor ke sekolah. (Foto: Fathur)
Indcyber.com, SAMARINDA — Pemerintah Kota Samarinda mulai menata ulang pendekatan layanan transportasi untuk pelajar. Lewat Dinas Perhubungan (Dishub), skema penyediaan bus pelajar dirancang berbasis sewa, bukan pembelian, demi menekankan peran pemerintah sebagai regulator, bukan operator transportasi.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa pihaknya sedang mendorong perubahan paradigma dalam penyediaan moda transportasi pelajar. Saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (1/8/2025), ia mengungkapkan bahwa kebutuhan angkutan massal pelajar mendesak untuk segera dijawab lewat skema kemitraan.
“Pemerintah itu seharusnya jadi regulator. Skema sewa memberi ruang kerja sama dengan swasta, tanpa membebani APBD untuk pengadaan aset baru,” ujar Manalu.
Usulan ini muncul seiring meningkatnya kekhawatiran atas jumlah pelajar yang menggunakan sepeda motor pribadi ke sekolah. Menurut Manalu, hasil monitoring bersama Satlantas Polresta menunjukkan bahwa pendekatan persuasif ke sekolah-sekolah mulai efektif, tetapi perlu ditopang solusi sistemik.
Sebagai solusi jangka menengah, Dishub mengusulkan anggaran sewa bus pelajar dalam perubahan APBD tahun ini. Skema ini terinspirasi dari kota lain seperti Banjarmasin dan Bontang yang telah lebih dulu sukses mengoperasikan angkutan pelajar tanpa harus memiliki armada sendiri.
Nantinya, bus pelajar akan melayani rute strategis menuju kawasan pendidikan seperti Loa Bakung, dengan titik awal dari Lempake, Pasar Pagi, hingga Sambutan. Dishub berkomitmen merancang rute yang fleksibel, menyasar sekolah-sekolah di jalur padat pelajar seperti SMA 5 dan SMA 3 di kawasan Juanda.
“Kita siapkan bus yang beroperasi dua kali sehari, pagi dan sore. Efisien, tapi berdampak besar dalam mengurangi pelajar bermotor di jalan raya,” tambahnya.
Dengan skema ini, Dishub tidak hanya mengurangi pelanggaran lalu lintas oleh pelajar di bawah umur, tetapi juga mendorong peran sektor swasta dan efisiensi anggaran dalam pelayanan publik.
Reporter: Fathur | Editor: Awang
![]()

