Walikota Samarinda Panik Soal Dugaan Mark-up Probebaya: Klarifikasi yang Terlalu Cepat, Ada Apa Dibaliknya?

Samarinda, indcyber.com — Klarifikasi terburu-buru Walikota Samarinda Andi Harun terkait dugaan mark-up anggaran Program Probebaya justru menimbulkan pertanyaan publik yang lebih dalam. Alih-alih menjawab substansi dugaan, sang Walikota malah menyerang balik dengan narasi “pencemaran nama baik” dan “berita hoaks”.

Padahal, jika dugaan markup itu benar terjadi, maka praktik tersebut jelas merupakan pelanggaran hukum serius sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebut:

Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Pernyataan ini bukanlah tuduhan personal, melainkan ajakan untuk audit terbuka dan pemeriksaan lembaga resmi. Informasi ini juga merupakan bagian dari hak publik untuk mengawasi penggunaan APBD, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945 dan UU KIP No. 14/2008. Transparansi adalah kewajiban negara, bukan permintaan yang dapat ditolak.

Publik justru menilai, sikap defensif Andi Harun yang menyebut pemberitaan “mencemarkan nama baik Ketua RT dan Lurah” adalah bentuk pengalihan isu dari substansi terdapat indikasi dan dugaan publik terkait perbedaan nilai belanja dan realisasi yang perlu diaudit secara terbuka oleh lembaga independen yang digelontorkan melalui program Probebaya.

Transparansi Dipertanyakan: Uang Rakyat Tanpa Audit Terbuka

Probebaya diklaim sebagai program pemberdayaan masyarakat dengan aliran dana Rp100 juta per RT per tahun untuk 1.992 RT se-Kota Samarinda. Namun hingga kini, tidak ada laporan audit publik yang dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.

Padahal, menurut Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,

Setiap badan publik wajib membuka akses terhadap informasi publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan uang negara.

Artinya, jika Pemkot Samarinda menutup akses laporan realisasi dan penggunaan dana Probebaya, maka pemerintah berpotensi melanggar hak konstitusional masyarakat untuk tahu.

RT dan Lurah Dijadikan Tumbal Sistem?

Klaim Walikota bahwa “Probebaya dilaksanakan oleh Pokmas dan RT, bukan kelurahan” justru membuka potensi lain:

Apakah Ketua RT dan Pokmas hanya dijadikan tameng dari praktik mark-up yang didesain dari atas?

Dalam praktik di lapangan, banyak laporan masyarakat menunjukkan bahwa pembelian bahan bangunan, jasa, dan tenaga kerja sering kali diarahkan ke pihak tertentu, bahkan sudah “diatur” sebelum musyawarah RT berlangsung.

Jika benar demikian, maka hal itu berpotensi melanggar Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana — di mana siapa pun yang turut memerintahkan, membantu, atau mengetahui kejahatan dapat ikut dimintai pertanggungjawaban hukum.

Publik Menunggu Tindakan KPK dan Aparat Penegak Hukum

Pernyataan Walikota yang menantang publik untuk membawa bukti ke aparat penegak hukum justru menjadi bumerang. Karena faktanya, audit internal, laporan realisasi, dan mekanisme kontrol publik atas dana Probebaya selama ini tidak transparan.

Kondisi ini memberi ruang lebar bagi dugaan korupsi berjamaah yang terselubung di balik proyek “pemberdayaan rakyat”.

KPK, BPK, dan Kejaksaan wajib turun tangan untuk menelusuri ke mana sebenarnya Rp 200 miliar uang rakyat itu mengalir. Jangan sampai klarifikasi cepat Walikota justru menjadi benteng retoris untuk menutup aroma penyimpangan di bawah meja birokrasi.

Dr. Jaidun pakar hukum tatanegara

Kritik untuk Pemerintah Kota: Stop Berlindung di Balik Kata “Hoaks”

Setiap kritik publik tidak bisa langsung dilabeli “hoaks” hanya karena menyudutkan penguasa.

Dalam Pasal 28F UUD 1945, rakyat dijamin haknya untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.

Menuduh warga penyebar hoaks tanpa bukti justru bisa dikategorikan sebagai pembungkaman kebebasan berekspresi — pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi dan keterbukaan publik.

Kesimpulan: Probebaya Butuh Audit, Bukan Klarifikasi Retorik

Klarifikasi Walikota Samarinda hanya mempertebal dugaan publik bahwa ada yang tidak beres dalam pengelolaan dana Probebaya.

Kalau benar bersih, mengapa takut audit terbuka?

Mengapa reaksi pertama justru menyerang balik dan bukan menunjukkan bukti pengelolaan keuangan yang transparan?

Rakyat Samarinda berhak tahu ke mana uang mereka mengalir — bukan hanya mendengar klarifikasi sepihak dari podium kekuasaan.

Redaksi:

Kritik adalah bentuk cinta terhadap kebenaran. Ketika pejabat publik lebih cepat marah daripada membuka data, maka di situlah tanda bahaya bagi demokrasi dan transparansi pemerintahan.

Oleh : Dr. Jaidun pakar hukum tatanegara

Sumber : indonesia cyber

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *