Dari ASN Penerima 900 Honorarium di Kukar Hingga Misteri Rp27,6 Miliar Dana Hibah KONI Kaltim

SAMARINDA, indcyber.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Timur kembali menjadi ladang subur dugaan penyelewengan. Dua skandal besar yang melibatkan uang rakyat kini mencuat ke permukaan. Modusnya klasik namun brutal: mulai dari pengondisian honorarium fiktif bagi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kutai Kartanegara, hingga pelaporan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kaltim yang sarat kejanggalan.

Negara tidak sedang kekurangan uang, melainkan sedang dikoyak oleh oknum-oknum penguasa anggaran yang tuna-integritas.

Skandal Kukar: Satu ASN, 900 Kali Honor, Rp9,5 Miliar Amblas!

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) membongkar temuan yang di luar nalar sehat publik. Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), seorang ASN ditemukan menerima honorarium hingga 900 kali dalam satu tahun anggaran. Total uang yang masuk ke kantong pribadi oknum tersebut mencapai angka fantastis: Rp9,5 miliar!

Bedah Pelanggaran Hukum:

Secara logika waktu dan administrasi, tidak ada satu pun manusia yang sanggup mengerjakan 900 tugas kedinasan berbasis honor dalam 365 hari, kecuali jika sistem tersebut sengaja dimanipulasi. Tindakan ini secara terang benderang menabrak sejumlah regulasi mutlak:

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Pasal 2 dan Pasal 3:  Tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil:

ASN dilarang keras menyalahgunakan wewenang dan melakukan pungutan liar atau menerima keuntungan pribadi dari jabatan yang mencederai integritas korps.

Asas Hukum *Abuse of Power: Ada dugaan kuat keterlibatan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pengguna anggaran (PA) yang sengaja meloloskan surat perintah membayar (SPM) demi mencairkan honorarium tidak wajar ini.

Misteri Rp27,6 Miliar di KONI Kaltim: Uang Rakyat Bukan Uang Saku Pengurus

Bergeser ke tingkat provinsi, dana hibah Pemprov Kaltim TA 2024 sebesar Rp175 miliar yang digelontorkan ke KONI Kaltim kini menyisakan borok administrasi yang tebal. Publik tidak mempermasalahkan prestasi atlet, namun publik menghajar kelalaian pengelolaan anggarannya.

Dari total dana tersebut, terdapat Rp27,6 miliar uang rakyat yang nasibnya masih gelap dan belum bisa dipertanggungjawabkan secara sah. Angka ini terbagi menjadi dua dosa administrasi:

 1. Rp19,1 miliar: Sisa dana hibah yang hingga awal 2025 *belum dilaporkan rencana penggunaannya.

 2. Rp8,5 miliar: Dokumen laporan pertanggungjawaban yang zonk alias belum didukung administrasi lengkap.

Bedah Pelanggaran Hukum:

KONI Kaltim harus diingatkan bahwa dana hibah bukan uang warisan pengurus. Kelalaian menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) secara lengkap dan menahan sisa dana tanpa kejelasan adalah pintu masuk delik pidana.

Permendagri No. 32 Tahun 2011 (dan perubahannya) tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD:

Penerima hibah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah kepada kepala daerah. Menahan sisa dana Rp19,1 miliar tanpa pengembalian segera ke Kas Daerah setelah tahun anggaran berakhir adalah pelanggaran berat aturan pengelolaan keuangan daerah.

Pasal 8 UU Tipikor (Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan):

Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum (termasuk pengurus lembaga penerima hibah APBD), yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga, atau membiarkan uang tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Degradasi Moral Pengelola Keuangan Daerah

Dua kasus ini menjadi bukti nyata betapa rapuhnya pengawasan internal (Inspektorat) dan longgarnya sistem paksa pertanggungjawaban di Kalimantan Timur.

Satu ASN menerima Rp9,5 miliar lewat 900 honorarium adalah bentuk ketamakan yang terstruktur. Sementara itu, ketidakmampuan KONI Kaltim menjelaskan secara terang kemana perginya Rp27,6 miliar menunjukkan gaya pengelolaan keuangan yang amatir dan meremehkan hukum.

Publik tidak butuh retorika pembelaan atau alasan kesibukan PON. Publik menuntut kepastian hukum. Jika dalam tenggat waktu yang ditentukan oleh undang-undang (60 hari setelah LHP BPK terbit) sisa dana tidak dikembalikan dan dokumen Rp8,5 miliar tidak dilengkapi, maka Aparat Penegak Hukum (Kejati Kaltim dan Polda Kaltim) wajib turun tangan menyeret para pelakunya ke sel tahanan. Uang rakyat harus kembali ke rakyat, bukan menguap di meja para pejabat.(R/A)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *