Dinas Pendidikan Kota Samarinda Keluarkan Edaran Pembatalan KBM Semester Genap Tahun Ini,Berikut Penjelasan Asli Nuryadin

Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda H Asli Nuryadin,S.Pd.,MM.

INDCYBER.COM,SAMARINDA-Dinas Pendidikan Kota Samarinda kembali mengeluarkan surat edaran Pembatalan perubahan jadwal Pembagaian Raport dan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)Semester Genap.

Menurut keterangan Kepala Dinas Kota Samarinda H Asli Nuryadin,S.Pd.,MM jika surar edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan,Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 32 tahun 2021 tanggal 14 Desember 2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang Nataru dalam rangka pencegahan Covid-19 yang menyatakan bahwa dengan surat edaran tersebut maka secara otomatis surat edaran yang dikeluarkan sebelumnya sudah tidak berlaku lagi.

“Sehingga saya selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda terkait surat edaran 421.3/8852/100.01 tanggal 2 Desember 2021 tentang perbaikan edaran perubahan jadwal pembagaian rapor dan Kegiatan Belajar Mengajar semester genap secara sah telah dicabut atau tidak berlaku,”ujar Asli kepada indcyber.com via pesan Whatshapnya,Kamis(16/12/2021)sore.

“Maka setelah resmi dicabut dan tidak berlaku maka secara otomatis kembali kepada kalender Pendidikan tahun Pelajaran 2021/2022.Dan surat edaran Pembatalan perubahan jadwal pembagaian rapor dan Kegiatan Belajar Mengajar semester berlaku untuk seluruh TK,PAUD,SD Negeri dan swasta,SMP Negeri dan swasta serta kesetaraan Paket A,B dan C se Kota Samarinda,”urainya.

Sementara itu ketika disinggung terkait KBM semester genap dimulai tahun depan seluruh siswa wajib tatap muka di sekolah atau masih menerapkan belajar secara daring,orang nomor satu dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Samarinda ini mengatakan masih terus menyesuaikan kondisi saat ini.

“Untuk pelaksanaan KBM semester genap tahun depan tentunya kita masih menyesuaikan dengan Covid-19,namum tergantung dari masing masing sekolahanya.Yang jelas terus akan kita pantau perkembangan Covid-19,”pungkasnya.

Perlu diketahui jika pembagaian raport dilaksanakan pada tanggal 18 Desember 2021 dan libur Nataru dimulai tanggal 20 sampai dengan 31 Desember 2021 kemudian tanggal 3 Januari 2022 dimulai dengan kegiatan belajar mengajar semester genap.

Penulis:Slamet Pujiono | Editor:Bayu

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *