indcyber.com, SENDAWAR – Seorang pemuda berinisial Abd. R, usia 29 tahun, warga Balikpapan utara, jalan Impres satu RT.22, No. 31, memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 0,7 gram, diamankan Satresnarkoba Polres Kutai Barat (Kubar) di jalan Sendawar Raya, kampung Ngenyan Asa, RT. 04, kecamatan Barong Tongkok, Kubar, pada (13/7/2019) sekira pukul 20.30 wita.
Kasat Narkoba AKP. Jamhari SH, saat di konfirmasi didampingi Kaurmintu Narkoba, Aipda Jatmiko mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada seseorang dari Balikpapan datang ke Kubar dengan membawa narkoba jenis sabu – sabu.
Dikatakan Jamhari, menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, anggota Opsnal Resnarkoba melakukan pengintaian dan penyelidikan di kampung Ngenyan tersebut.
“ Benar adanya bahwa di jalan Sendawar Raya, di kampung Ngenyan Asa ada seorang yang sedang mondar – mandir dekat apotik Ngenyan Jaya yang mencurigakan,” kata Jamhari.
Jamhari menuturkan bahwa Setelah didekati ternyata benar seperti yang dilaporkan masyarakat bahwa tersangka Abd. R sedang membawa narkotika jenis sabu, setelah dilakukan penggeledahan oleh anggota Opsnal dan disaksikan masyarakat setempat ditemukan satu bungkus putih bening di dalam bungkus rokok Dunhil di saku celana sebelah kanan yang diduga sabu-sabu seberat 0,7 gram.
Akhirnya tersangka Abd. R beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Kubar, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, akhirnya tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1, UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (arf).