Indcyber.com, Samarinda – Anggaran miliaran rupiah dari APBD Provinsi Kalimantan Timur tahun 2024 untuk proyek Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (LPJU-TS) diduga kuat menjadi ladang permainan kotor pejabat dan kontraktor.
Investigasi lapangan menemukan indikasi korupsi berjamaah dengan modus rekayasa lelang e-katalog. Padahal sistem ini digadang-gadang sebagai benteng antikorupsi, namun faktanya justru dijadikan modus baru perampokan uang negara.
Proyek Bermasalah
Beberapa proyek yang disorot:
1. LPJU Sim.3 Sebulu – Muara Kaman (Rp 5,91 miliar)
2. LPJU Sim.3 Patung Lembuswana (Rp 5,28 miliar)
3. LPJU Muara Badak – Bts Bontang (Rp 5,07 miliar)
4. LPJU Dondang – Sim. Samboja (Rp 5,28 miliar)
5. LPJU Kota Balikpapan (Rp 3,80 miliar)
Total pagu mencapai puluhan miliar. Namun hasil di lapangan jauh dari standar teknis. 45% lampu tidak menyala bahkan sejak dipasang. Padahal kontrak mengatur umur lampu minimal 50.000 jam atau tiga tahun. Faktanya, banyak lampu mati hanya dalam hitungan bulan.
Selain itu, pondasi tiang lampu yang seharusnya sedalam 150 cm hanya dibuat 80 cm. Mutu cor K-250 pun diduga tidak terpenuhi karena dikerjakan manual.
Barang Rusak Disulap Jadi Baru
Tak hanya itu, temuan di lapangan juga menunjukkan dugaan barang rekondisi dan refarbis dipoles seolah barang baru. Bahkan, ada dugaan merk terkenal hanya ditempel stiker agar terlihat sesuai kontrak.
“Ini jelas perampokan uang rakyat. Kontraknya barang baru, tapi yang dipasang barang bekas rongsokan,” tegas DPD Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Kaltim.
Kelemahan E-Katalog Jadi Celah
Modus ini terjadi karena kelemahan sistem e-katalog, di antaranya:
1. Produk fiktif bisa masuk katalog.
2. Informasi stok barang tidak akurat.
3. Harga bisa dimainkan setelah negosiasi.
4. Tidak ada transparansi riwayat transaksi.
Kelemahan ini dimanfaatkan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) bersama kontraktor untuk mengatur pemenang tender sejak awal. Proyek diduga “dijual” melalui suap atau gratifikasi.
Kerugian Negara Rp 4,5 Miliar
Estimasi awal LPK Kaltim menyebut kerugian negara mencapai Rp 4.560.787.000. Angka ini bisa bertambah setelah dilakukan audit resmi oleh aparat penegak hukum.
LSM mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur segera memanggil PPK, PA, dan kontraktor pelaksana. Semua dokumen kontrak proyek diminta segera disita agar bukti tidak hilang.
Negara Sudah Membayar Penyidik
“Negara sudah membayar penyidik untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Jika kasus sebesar ini dibiarkan, sama saja aparat ikut membiarkan korupsi merajalela,” tegas LPK Kaltim.
Kini publik menunggu: apakah Kejati Kaltim akan menegakkan hukum, atau kasus ini akan masuk angin seperti skandal lainnya?(ref)
![]()

