BATUBARA HARAM MELENGGANG KE FILIPINA, DOKUMEN PALSU, APH DIDUGA TUTUP MATA — KEJAHATAN TERSTRUKTUR, SISTEMATIS, DAN MASIF DI KALTIM

Samarinda, indcyber.com – Keberanian Satgas Gabungan Kementerian ESDM menindak batu bara tak bertuan yang diduga kuat hasil illegal mining di Jembayan mendapat apresiasi luas dari pemerhati pembangunan, pengamat politik, dan masyarakat Kalimantan Timur. Namun apresiasi itu berubah menjadi kemarahan publik ketika fakta di lapangan justru menunjukkan: kejahatan pertambangan masih merajalela, dilindungi, dan dibiarkan.

Media ini melakukan penelusuran langsung ke sejumlah titik strategis. Hasilnya mencengangkan: sebagian besar aktivitas pemuatan batubara tidak berizin, namun tetap berlangsung terang-terangan. Bahkan, batu bara haram tersebut berhasil menembus pasar internasional dan telah dibongkar di Filipina pada 3 Februari 2026.

Lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi sarang aktivitas ilegal antara lain:

1. Jetty Kiani

2. Pendingin

3. Kutai Lama

4. Sari Jaya

Ironisnya, seluruh aktivitas tersebut tetap berjalan lancar tanpa hambatan berarti dari aparat penegak hukum (APH).

Suveyor independen ( Carsurin ) ada indikasi kerjasama dengan mereka sehingga terbitlah LHV ( laporan Hasil Verifikasi ).

Berdasarkan LHV Nomor: SMD.13767/CS/Jan/2026 tertanggal 26 Januari 2026, tercatat pemuatan menggunakan MV Corebest Oil Barge, TB Alim, dan BG Alim B-XVII dengan pembeli PT Pesona Energi Khatulistiwa (pemegang IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan). Dalam dokumen disebutkan lokasi muat di Jetty PT Krida Makmur Bersama Dermaga II Bantuas.

Mafia batubara di Samarinda kini tak lagi bisa ditutupi. Fakta-fakta lapangan menguliti satu per satu wajah aktor di balik praktik dokumen terbang yang merampok negara secara terang-terangan. Dua nama berdiri di garis depan dugaan kejahatan ini: Hardian dan Kabid Lala KSOP Samarinda, Capt. Rona Wira.

Namun fakta lapangan membongkar kebohongan telanjang:

Pemuatan justru dilakukan di Jetty SDC Palaran.

Artinya jelas: dokumen sejak awal sudah palsu.

Ini bukan kesalahan administratif. Ini adalah pemalsuan terencana.

Lebih jauh, kondisi ini mengindikasikan dua kemungkinan besar:

1. APH tidak tersentuh hukum, atau

2. APH sengaja membiarkan.

Keduanya sama-sama menjurus pada satu kesimpulan mengerikan:

Ada dugaan kuat perlindungan dari oknum-oknum berkekuatan besar. Kementrian ESDM juga harus bertindak tegas dengan mencabut ijin PT Krida Makmur Bersama, jika tidak dilakukan dimungkinkan terlibat dalam persengkokolan jahat.

Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Badan Peneliti Aset Negara Komando Garuda Sakti, Suryadinata, menegaskan pembiaran ini merupakan kejahatan serius terhadap negara.

“APH saya pantau tutup mata melihat illegal mining. Tidak ada yang mau bergerak. Seolah mereka membisu menunggu badai ini berlalu. Saya tegaskan, selama para pelaku belum meringkuk di penjara, saya akan bongkar terus sampai tuntas,” tegasnya.

Secara hukum, rangkaian kejahatan ini berpotensi melanggar:

1. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba (Penambangan tanpa izin – pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar)

2. Pasal 161 UU Minerba (Menampung, mengangkut, menjual hasil tambang ilegal)

3. Pasal 263 KUHP (Pemalsuan dokumen)

4. Pasal 480 KUHP (Penadahan)

5. Pasal 55 dan 56 KUHP (Turut serta dan membantu melakukan kejahatan)

Jika dugaan pembiaran APH terbukti, maka dapat pula dijerat dengan:

Pasal 421 KUHP (Penyalahgunaan wewenang)

UU Tipikor terkait gratifikasi dan suap

Skandal ini bukan lagi sekadar tambang ilegal. Ini adalah kejahatan terorganisir lintas sektor dan lintas batas negara yang merampok kekayaan alam Kalimantan Timur secara brutal.

Publik menuntut:

Tangkap pemilik batubara. Tangkap operator jetty. Tangkap pemilik kapal. Tangkap pembeli. Usut aliran uang. Bongkar aktor intelektualnya.

Jika negara terus diam, maka satu kesimpulan tak terelakkan: Negara sedang kalah di hadapan mafia tambang.(S/A)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *