Indcyber.com, SENDAWAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar), menggelar pres rilis pengungkapan hasil kinerja pihaknya sepanjang 2018, di ruang kerjanya pada Rabu (9/1/2019).
Untuk kasus yang menduduki peringkat tertinggi pada 2018 yaitu narkoba yang ditangani oleh Pidana Umum (Pidum), menyusul Perlindungan Anak (PA) diurutan kedua, sedangkan di satuan tindak Pidana Khusus (Pidsus), dapat menyelamatkan uang negara sebesar 3,8 miliar.
Kejari Kubar, Syarief Sulaiman Nahdi SH MH, yang didampingi Kasi Pisdsus H. Indra Rifani, kasi Pidum Andy Bernard Simanjuntak dan kasi Datun Tri Nurhadi saat pres rilisnya menyampaikan bahwa Kejari Kubar akan mengungkap kasus sepanjang tahun 2018.
“ Untuk kasus yang mengalami peningkatan yang cukup signifikan di tahun 2018 adalah narkoba, dibanding tahun 2017,” kata Kejari Kubar Syarief Sulaiman Nahdi.
Dikatakan Syarief Sulaiman N, perkara yang ditangani oleh Pidum ini menjadi tolak ukur tugas dari pada Kejari, Polres dan Pengadilan negeri Kubar untuk menuntaskan peredaran narkoba, karena pada 2017 lalu kasus narkoba hanya 49 perkara,meningkat dua kali lipat menjadi 70 perkara di tahun 2018.
“ Untuk memberikan efek jera terhadap kasus narkoba, biar barang buktinya sedikit kami tetap akan menuntut tinggi hukumannya,” ujar Kejari Kubar Syarief Sulaiman Nahdi.
Lanjutnya Syarief S.N, ini salah satu keprihatinan dari pada kejaksaan untuk menyelamatkan generasi muda dari bahayanya menggunakan narkoba, karena perkara narkoba di tahun 2018 ini sudah merambah kepada anak – anak.
Sedangkan untuk peringkat kedua dari perkara Pidum adalah kasus PA yang mencapai 17 perkara.
Diharapkan kepada masyarakat baik Kubar maupun Mahakam Ulu (Mahulu), untuk selalu waspada dalam mengawasi putra dan putrinya dalam bergaul, jangan sampai kecolongan.
“ Untuk Perkara yang di tangani Pidsus di sepanjang tahun 2018, telah menyelamatkan uang negara total sebesar Rp. 3,8 miliar dari dua perkara yang ditangani,” ungkap Kejari.
Lanjutnya, dari dua kasus ini antara lain dugaan korupsi Perusda Witeltram Kubar, dan kasus pemberian hibah Pemprov Kaltim kepada 3 yayasan pendidikan di Kubar.
Untuk kasus korupsi dana hibah 3 yayasan pendidikan di Kubar sudah putus di Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda, Jaksa Peuntut Umum (JPU) menuntut 10 tahun penjara, namun Kejari Kubar akan banding karena menurutnya belum sesuai dengan putusan hakim yang hanya 6 tahun penjara bagi terdakwa Profesor Susadya Sutedjawidjaya.
“Uang sebesar Rp 3,8 miliar tersebut diselamatkan didalam rekening penampungan Kejari Kubar. Setelah kasus korupsi tiga yayasan itu inkracht (berkekuatan hukum tetap) oleh putusan Mahkamah Agung (MA), dan setelah putusan PN Tipikor terhadap kasus korupsi Perusda Witeltram, uang tersebut akan disetor ke kas negara,” ungkapnya.
Kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana KPU Mahulu sebesar Rp 30 mliar tahun anggaran 2015/2016, belum ditetapkan tersangkanya.
“ Kami masih terus mendalami seluruh barang bukti yang harus kami verifikasi, dan secepatnya akan diumumkan berapa kerugian negara dari kasus itu, serta siapa tersangkanya,” tutupnya. (arf)